Berita

Jaksa Terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pencabulan Terhadap Anak

100
×

Jaksa Terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pencabulan Terhadap Anak

Sebarkan artikel ini

Bireuen | 1Kabar.com 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara Pencabulan terhadap Anak An Tersangka MR dari Polres Bireuen Di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen, Jum’at 20 Juni 2025

Perkara ini bermula pada hari Selasa tanggal 01 April 2025 sekira pukul 21.00 Wib Tersangka sedang duduk di Pinggiran Meunasah Desa Juli Keude Dua Kec. Juli Kab. Bireuen dan melihat Anak Korban sedang bermain dengan teman-temannya, lalu Tersangka memanggil Anak Korban dengan maksud untuk membelikan air lalu tersangka memberikan uang sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada Anak Korban untuk membeli air. Tidak lama kemudian Anak Korban datang kembali untuk menyerahkan air minum dan uang kembalian kepada Tersangka. lalu Tersangka memegang tangan Anak Korban dan membawa Anak Korban ke rumah Tersangka, melalui pintu belakang menuju ke dapur. Selanjutnya Tersangka melakukan pencabulan terhadap anak korban, ketika melakukan pencabulan tersebut kemudian diketahui oleh Saksi Muhammad Rizki Mahdi dan Saksi Nadia Afdi, lalu para saksi membawa keluar Tersangka dan membawanya ke kantor desa.

Baca juga Artikel ini  Cabdisdik Aceh Utara Sumbang 68 Kantong Darah

adapun Barang Bukti yang diserahkan yaitu
1(satu) buah celana panjang warna hitam , 1(satu) buah celana panjang warna biru, dan 1(satu) buah gamis berwarma cream

Baca juga Artikel ini  Safari Subuh Rabu Berkah, Kapolres Aceh Tengah Ajak Jamaah Tingkatkan Kesabaran

Perbuatan Tersangka MR sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti selanjutnya tersangka MR ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen guna memperlancar proses persidangan.(Nurdin Ismehram)