Berita

Jaksa Terima Tersangka Perkara Kekerasan Terhadap Anak

50
×

Jaksa Terima Tersangka Perkara Kekerasan Terhadap Anak

Sebarkan artikel ini

Bireuen | 1kabar.com

Jum’at, 24 Januari 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak a.n Tersangka AM

Perkara ini bermula pada hari minggu tanggal 05 Mei 2024 saat anak korban ZA bersama dengan anak A sedang nonton bola di warung kopi di desa pante gajah kecamatan peusangan kabupaten Bireuen dan hendak menjemput sdr RPA yang juga hendak menonton bola, kemudian anak korban ZA bersama anak A pergi menjemput sdr RPA yang beralamat di desa pante pisang, kecamatan peusangan, setelah menjemput sdr RPA kemudian ketiganya pergi menuju warung kopi, selanjutnya didalam perjalanan di jalan medan – banda aceh desa pante pisang ketiganya melihat tersangka AM bersama 2 orang lainnya mengendarai sepeda motor vario, tersangka AM dan A (DPO) yang berada disepeda motor tersebut sambil membawa 1 bilah celurit melintas berlawanan arah, pada saat itu A (DPO) memainkan celurit kearah jalan raya dan mencoba mendekati sepeda motor anak korban ZA, namun saat anak korban ZA menghindar tersangka melemparkan celurit ke arah anak korban ZA sehingga mengenai tangan anak korban ZA, kemudian anak korban ZA bersama 2 rekannya langusng menuju ke Puskesmas.

Baca juga Artikel ini  Rekap Kasus Narkoba Awal Tahun 2025, Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Dengan Barbut Sabu 48, 37 Gram, Ganja 46.126 Gram, Pil Ekstasi 1.993 Butir

akibat perbuatan tersangka AM, anak korban ZA mengalami luka robek dibagian lengan sebelah kanan berdasarkan berdasarkan pemeriksaan dokter pada RSUD dr. Fauziah

Baca juga Artikel ini  Polres Serdang Bedagai Tangani Dugaan Penggelapan Rp. 58 Juta Melibatkan Anggota Polri Tugas di Polresta Deli Serdang

Perbuatan Tersangka AM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang No. 35 tahun 2014 dan Undang-undang No. 17 tahun 2016

Baca juga Artikel ini  Kejari Pidie: Menetapkan Tiga Tersangka Hasil Perkembangan Kasus PDAM

setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti selanjutnya tersangka AM ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen selama 20 hari sampai tanggal 13 Februari 2025.

Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Bireuen. (Nurdin Ismehram)