BeritaPemerintah

JAM PIDUM SETUJUI PERMOHONAN RJ PERKARA PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK DI SEUNEBOK NALAN

120
×

JAM PIDUM SETUJUI PERMOHONAN RJ PERKARA PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK DI SEUNEBOK NALAN

Sebarkan artikel ini

Bireuen | 1kabar.com

Kamis 31 Juli 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Kejari Bireuen Firman Junaidi, S.E.,S.H.,M.H beserta Jaksa Fasilitator melakukan upaya Perdamaian atau Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap perkara Tindak Pidana Penganiyaan Terhadap Anak dibawah Umur a.n Tersangka MAG di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.

Ekspose Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) dilaksanakan secara virtual bersama Direktur OHARDA Nanang Ibrahim Saleh, S.H., M.H dan Kajati Aceh Yudi Triadi.SH.M.H beserta Para Kejari sewilayah Aceh.

Baca juga Artikel ini  Jalan Gelap, Ancaman Nyata Warga Desa Mesjid Tagih Janji Penerangan Jalan

Perkara bermula pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 17.45 WIB Tersangka MAG terlibat cekcok mulut dan perkelahian dengan Anak Korban Irwandi (umur 17 tahun) bertempat di sebuah kilang padi yang berada di Desa Seunebok Nalan Kec. Peulimbang Kab. Bireuen, kemudian tersangka tiba-tiba datang ke arah Anak korban dengan memegang sapu tersebut sehingga Anak korban langsung berdiri di atas pondok dan Tersangka mengarahkan gagang sapu tersebut dengan tenaga sangat kuat ke arah anak korban sehingga mengenai paha sebelah kanan anak korban sebanyak 1 (satu) kali dan anak korban merasa kesakitan. Lalu pada saat Anak korban turun dari atas pondok, tiba-tiba Anak korban terpeleset di tanah dan kemudian Tersangka menghayunkan sapu kembali ke arah kepala anak korban kemudian anak korban mencoba manangkis sapu tersebut namun gagang sapu tersebut tetap mengenai kepala bagian atas anak korban, pergelangan tangan kanan, ujung jari tengah dan jari manis tangan sebelah kanan Anak korban.

Baca juga Artikel ini  OJK Gelar Evaluasi Kinerja dan Penilain

Bahwa perbuatan tersangka MAG telah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama 2 (dua) Tahun 8 (delapan) bulan penjara.