Berita TerkiniDaerah

Jangan Korbankan Petani demi HGU, PSR untuk Petani

142
×

Jangan Korbankan Petani demi HGU, PSR untuk Petani

Sebarkan artikel ini

Oleh : Wen Uken

1kabar.com

Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) adalah salah satu kebijakan strategis pemerintah yang memiliki basis pemberdayaan langsung kepada petani. Tujuannya sederhana tetapi sangat fundamental: meningkatkan produktivitas kebun sawit rakyat, memperbaiki kualitas hasil panen, serta mengangkat taraf hidup petani kecil yang selama ini menjadi tulang punggung sektor perkebunan kelapa sawit di Indonesia.

Kita tahu, sebagian besar kebun sawit rakyat saat ini sudah berusia tua, bahkan banyak yang produktivitasnya menurun drastis. Dengan kondisi seperti ini, petani tidak lagi memperoleh hasil optimal, sementara biaya pemeliharaan tetap tinggi. PSR hadir sebagai jawaban untuk memutus rantai kemiskinan di desa-desa penghasil sawit, sekaligus menjadi motor penggerak ekonomi perdesaan.

Pemerintah pusat telah mengalokasikan dana miliaran rupiah untuk mendukung PSR. Dana ini diberikan melalui skema bantuan yang digunakan untuk mengganti tanaman tua atau tidak produktif dengan bibit unggul bersertifikat. Dalam perjalanannya, PSR juga didesain agar petani mendapatkan pendampingan teknis, akses pupuk, serta bimbingan manajemen usaha kebun. Artinya, ini bukan sekadar program tanam ulang, tetapi juga transformasi pola usaha perkebunan rakyat.

Namun, fakta di lapangan tidak selalu seindah di atas kertas. Di beberapa daerah, termasuk di Aceh, program PSR justru sering kalah prioritas dibandingkan agenda perpanjangan atau pengembangan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai korporasi besar. Pemerintah daerah lebih sibuk mengurus kepentingan para pemegang HGU, sementara petani kecil dibiarkan bergulat dengan keterbatasan modal dan kurangnya pemahaman birokrasi yang dianggap rumit untuk mengakses PSR.

Baca juga Artikel ini  "Kejaksaan Negeri Subulussalam Komitmen Mendukung Kegiatan Kepanduan dan Pembentukan Karakter Generasi Muda"

Kondisi ini jelas kontraproduktif. Bagaimana mungkin kita ingin memperkuat perekonomian rakyat jika kebijakan yang diambil lebih menguntungkan segelintir cukong daripada masyarakat luas? Hakikat pembangunan adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat, bukan melanggengkan dominasi korporasi di atas penderitaan petani kecil.

Kita harus ingat, kekuatan ekonomi daerah sesungguhnya berawal dari desa. Desa yang ekonominya hidup akan menciptakan perputaran uang yang sehat. Petani yang sejahtera akan membelanjakan uangnya di pasar lokal, membayar jasa tukang, membeli kebutuhan dari warung sekitar, dan memutar roda ekonomi secara alami. Sebaliknya, jika yang diperkuat adalah korporasi besar, keuntungan akan lebih banyak keluar daerah, bahkan keluar negeri, tanpa memberi dampak signifikan bagi masyarakat setempat.

Program PSR, jika dijalankan dengan serius, bisa menjadi instrumen efektif untuk memperkecil ketimpangan ekonomi desa dan kota. PSR memberi peluang bagi petani untuk keluar dari jerat produktivitas rendah, sekaligus membangun kemandirian ekonomi keluarga. Bahkan, dampak lanjutannya bisa dirasakan pada sektor lain, seperti pendidikan dan kesehatan, karena petani yang penghasilannya stabil akan mampu menyekolahkan anaknya lebih tinggi dan memenuhi kebutuhan gizi keluarga dengan lebih baik.

Baca juga Artikel ini  Lapas Perempuan Sigli Gelar Jalan Santai Peringati HUT RI ke-80

Sayangnya, dukungan pemerintah daerah masih belum maksimal. Ada daerah yang menganggap PSR hanya urusan kementerian, padahal pemda memiliki peran vital: memastikan legalitas lahan petani, mempermudah administrasi, serta membantu penyuluhan. Tidak sedikit petani gagal mendapatkan PSR karena terganjal persoalan sertifikat tanah, yang seharusnya bisa difasilitasi oleh pemerintah daerah.

Sikap yang lebih memihak petani harus menjadi roh kebijakan daerah. Kita tidak anti investasi, tetapi investasi tidak boleh mengorbankan hak dan kepentingan rakyat. Program HGU memang punya peran dalam roda ekonomi nasional, tetapi jika dijalankan tanpa keseimbangan, ia akan menjadi alat dominasi dan monopoli lahan, merugikan rakyat banyak.

Kita harus berani mengatakan bahwa memperkuat PSR sama artinya dengan memperkuat fondasi ekonomi negara. Sawit bukan sekadar komoditas ekspor, tetapi sumber penghidupan jutaan rakyat. Jika petani dibiarkan mengelola kebunnya secara optimal, keuntungan ekonomi akan lebih merata. Negara akan mendapat pemasukan dari pajak, daerah akan diuntungkan dari perputaran ekonomi, dan masyarakat desa akan terbebas dari ketergantungan bantuan sosial.

Baca juga Artikel ini  Pembukaan Lubuk Larangan dan Panen Ikan Jurung, Wakil Bupati Deli Serdang : Visi Berkelanjutan Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat

Maka dari itu, sudah saatnya pemerintah daerah berhenti menempatkan kepentingan korporasi di atas kepentingan rakyat. PSR harus ditempatkan sebagai prioritas strategis pembangunan daerah. Pemda harus proaktif mendampingi petani dari tahap awal pengajuan hingga realisasi peremajaan. Dinas terkait harus membuka ruang konsultasi yang mudah diakses, memotong birokrasi, dan melibatkan penyuluh pertanian secara maksimal.

Selain itu, transparansi juga menjadi kunci. Banyak petani yang tidak tahu bahwa kebunnya memenuhi syarat PSR, karena informasi hanya berhenti di level tertentu. Sosialisasi harus masif, melibatkan perangkat desa, kelompok tani, hingga lembaga swadaya masyarakat.

Jika ini dilakukan, kita akan melihat transformasi besar di desa-desa penghasil sawit. Kebun yang sebelumnya tua dan merana akan berubah menjadi hamparan tanaman muda produktif. Petani akan memiliki semangat baru, pendapatan meningkat, dan roda ekonomi berputar lebih cepat.

Rakyat di desa kuat, ekonomi daerah akan kokoh, dan pemerintahan pun akan makmur. Prinsip pembangunan harus berpihak pada petani, bukan pada keuntungan segelintir cukong. Sebab, negara ini berdiri bukan hanya untuk mereka yang punya modal besar, tetapi untuk seluruh rakyat Indonesia, termasuk petani kecil di pelosok desa.