Berita TerkiniDaerahNasionalPolri

Jatanras Polda Sumut Tangkap Residivis Pencuri Rumah Kosong

111
×

Jatanras Polda Sumut Tangkap Residivis Pencuri Rumah Kosong

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Tim Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Villa pribadi milik Kejaksaan Tinggi Sumut yang berlokasi di Dusun V Bintang Meriah, Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Tim yang di pimpin Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol. Bayu Putra Samara, berhasil menangkap pelaku Indra Aginta Ginting (42) warga Dusun VI, Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga Artikel ini  Kapolsek Mapanget Dampingi Tim Kesehatan Polresta Manado dalam Bakti Sosial di Kelurahan Paniki Bawah  

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, mengatakan pelaku Aginta di tangkap setelah peristiwa pencurian itu di ketahui salah seorang warga sekitar Villa di bongkar pencuri. Lalu kasusnya di laporkan ke Polsek Telun Kenas, Polresta Deli Serdang.

Baca juga Artikel ini  Buka Musrenbang RPJPD Medan 2025-2045, Pj Gubernur Sumut Sebut Keselarasan Rencana Pembangunan Kunci Indonesia Emas

“Pelaku sudah berulang kali melakukan kejahatan pencurian dengan sasaran rumah yang di tinggal srmentara penghuninya, dalam aksinya ia berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga,” ujarnya, Kamis (09/05/2024).

Jatanras Polda Sumut turut membantu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di rumah temannya, Jalan Horas, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, pada Sabtu 4 Mei 2024.

Baca juga Artikel ini  IPW Sebut Langkah Polri Sudah Tepat di Kasus Vina, Masyarakat Jangan Termakan Hoaks

“Dari tangan pelaku di sita sejumlah barang bukti dan Uang Rp. 355.000 sisa hasil penjualan barang-barang curian,” terangnya.

“Saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polisi,” pungkas mantan Kapolres Biak Papua tersebut.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)