MEDAN | 1kabar.com
Tim Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Villa pribadi milik Kejaksaan Tinggi Sumut yang berlokasi di Dusun V Bintang Meriah, Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Tim yang di pimpin Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol. Bayu Putra Samara, berhasil menangkap pelaku Indra Aginta Ginting (42) warga Dusun VI, Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, mengatakan pelaku Aginta di tangkap setelah peristiwa pencurian itu di ketahui salah seorang warga sekitar Villa di bongkar pencuri. Lalu kasusnya di laporkan ke Polsek Telun Kenas, Polresta Deli Serdang.
“Pelaku sudah berulang kali melakukan kejahatan pencurian dengan sasaran rumah yang di tinggal srmentara penghuninya, dalam aksinya ia berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga,” ujarnya, Kamis (09/05/2024).
Jatanras Polda Sumut turut membantu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di rumah temannya, Jalan Horas, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, pada Sabtu 4 Mei 2024.
“Dari tangan pelaku di sita sejumlah barang bukti dan Uang Rp. 355.000 sisa hasil penjualan barang-barang curian,” terangnya.
“Saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polisi,” pungkas mantan Kapolres Biak Papua tersebut.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)