Berita TerkiniDaerahNasionalPolri

Jatanras Polres Simalungun Berhasil Bekuk Dua Pelaku Pencurian Besi Beton, Tidak Berkutik Saat Diamankan

112
×

Jatanras Polres Simalungun Berhasil Bekuk Dua Pelaku Pencurian Besi Beton, Tidak Berkutik Saat Diamankan

Sebarkan artikel ini

Simalungun | 1kabar.com

Dua pelaku pencurian Besi Beton di Proyek Perumahan Raya Bersama Maju yang terletak di Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun berhasil di tangkap oleh Unit I Operasional Jatanras Satuan Reserse Kiriminal Polres Simalungun. Penangkapan ini terjadi pada Rabu, 9 Mei 2024, di sekitar pukul 19.00 WIB di Pematang Raya.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP. Ghulam Yanuar Lutfi, STK., SIK., MH., menjelaskan, “Keduanya, yang teridentifikasi sebagai Indra Jaya Sinaga (51 tahun), Petani, Kristen Protestan, dan Tommy Perdana Sitopu (36 tahun), Petani, Muslim, kini di bawa ke Kantor Satuan Reserse Kiriminal Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, seorang pelaku lainnya, Daniel Lingga alias Ogut (36 tahun), Wiraswasta, Kristen Protestan, masih dalam pencarian.

Baca juga Artikel ini  Sat Samapta Polres Tanah Karo Patroli Sepede Ke Kota Kabanjahe

Proyek Perumahan Raya Bersama Maju telah menjadi korban pencurian, di mana PT. Trijaya Pesona Indah melapor bahwa telah terjadi kehilangan Besi Beton. Laporan itu di ajukan oleh Boston Robin Haryadi Purba (49 tahun), Karyawan Swasta, pada pagi hari Rabu, 2 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB,” ujar AKP Ghulam.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang di terima Unit Operasional Jatanras. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Tommy Perdana Sitopu di Pematang Raya. Setelah pengembangan kasus, Indra Jaya Sinaga juga berhasil di amankan.

Baca juga Artikel ini  Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kasat Narkoba dan Kasat Lantas

“Para saksi, Ria Monica Agnes Sidabutar (24 tahun), Mahasiswa, dan Ando Sinaga (48 tahun), Wiraswasta, telah memberikan keterangan yang mendukung proses penyelidikan ini,” jelas AKP Ghulam.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan bahwa ada satu tersangka yang masih dalam pencarian, “Bahwa tersangka pencurian Besi Beton berjumlah tiga orang namun satu masih dalam pencarian, dan para tersangka akan di kenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4e dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara atau kurungan,” pungkas AKP Ghulam, Kamis(09/05/2024).

Baca juga Artikel ini  Kepala Dakar Makkah Terima Jama’ah Haji Tanah Air Kloter 27 (JKGO-27)

Rencana tindak lanjut yang akan di lakukan oleh Sat Reskrim Polres Simalungun mencakup pemeriksaan para tersangka dan saksi, pelaporan kepada pimpinan, pencarian barang bukti yang hilang, dan upaya untuk menangkap pelaku yang masih buron.

Kepolisian Simalungun berharap dengan penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya dan mengembalikan rasa aman bagi warga serta pelaku usaha di wilayah tersebut.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)