Berita

Jelang Hari Raya Galungan dan Kuningan, Tim Pengawas Disperindag Provinsi Bali Sidak LPG 3 Kg di Kabupaten Bangli

105
×

Jelang Hari Raya Galungan dan Kuningan, Tim Pengawas Disperindag Provinsi Bali Sidak LPG 3 Kg di Kabupaten Bangli

Sebarkan artikel ini

*BANGLI* | 1Kabar.Com

Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali bersama PT Pertamina dan Hiswana Migas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kabupaten Bangli pada Senin (14/4). Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat sekaligus memastikan ketersediaan dan pendistribusian gas LPG 3 kg, khususnya menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan. Inspeksi mendadak ini menyasar empat pangkalan LPG 3 kg, yaitu Pangkalan I Wayan Sudira di Banjar Sulahan, Bangli; Pangkalan I Ketut Sarika di Desa Sulahan; Pangkalan I Wayan Sujana di Desa Susut; dan Pangkalan I Gede Santikayasa di Banjar Susut Kelod.

Baca juga Artikel ini  New..Posko Kupi Telah Hadir di Kota Langsa, Menyajikan Berbagai Citra Rasa Khas Minuman dan Makanan Lezat

Ketua Tim Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra, menyampaikan bahwa dari hasil pengawasan di empat titik pangkalan, tim satgas menemukan dua pangkalan yang dalam menjalankan kegiatan distribusi LPG 3 kg tidak sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pelanggaran yang ditemukan antara lain jumlah realisasi kuota dan penjualan LPG 3 kg yang tidak sesuai dengan data yang tercatat dalam aplikasi Simelon dan MAP, serta masih adanya praktik kanvasing oleh pihak pangkalan.

Baca juga Artikel ini  Pemkab Deli Serdang Resmi Lakukan PHK Terhadap Tenaga Honorer yang Direkrut pada Tahun 2024 Hingga Tahun 2025, Keputusan Arahan Kementerian PANRB dan Amanat UU ASN Tahun 2023

“Terhadap temuan ini, kami, tim satgas, telah melakukan pembinaan dan meminta pihak pangkalan untuk menandatangani surat pernyataan bermeterai,” imbuhnya.

Tindakan tegas juga dilakukan oleh pihak Pertamina dan Hiswana Migas. Sales Branch Manager V Bali Pertamina, Zico Aidillah Syahtian mengatakan selain pembinaan, sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) akan diberikan kepada pihak pangkalan apabila dalam pelaksanaan kegiatan usahanya tidak sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang telah ditetapkan.(***)