Batubara | 1kabar.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara menetapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumatera Utara, Ilyas Sitorus (IS), sebagai tersangka dugaan korupsi dalam proyek pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2021.
Kasi Intelijen Kejari Batubara, Oppos Beslin Siregar, S.H., M.H., menyatakan bahwa IS telah dua kali dipanggil untuk pemeriksaan namun tidak memenuhi panggilan, sehingga penyidik menetapkannya sebagai tersangka.
“Tersangka IS telah dipanggil dua kali, namun tidak hadir. Berdasarkan hasil perhitungan ahli, proyek ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1,8 Miliar,” ujar Oppos, pada Rabu (26/03/2025).
Saat proyek ini berlangsung, IS menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara dan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
IS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana serta Pasal 18 UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, IS belum memberikan tanggapan terkait status tersangkanya.(***)





