BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintah

Kajati Sumut : “Keadilan Restoratif Tidak Hanya Bebaskan Seseorang, Tetapi Lebih dari Itu Harus Dapat Merajut Kedamaian Demi Keberlangsungan Hubungan Sosial yang Baik di Masyarakat.”

412
×

Kajati Sumut : “Keadilan Restoratif Tidak Hanya Bebaskan Seseorang, Tetapi Lebih dari Itu Harus Dapat Merajut Kedamaian Demi Keberlangsungan Hubungan Sosial yang Baik di Masyarakat.”

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum., didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Wakajati Sumut), Abdullah Noer Denny, SH., MH bersama Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jurist Preciselly, SH., MH beserta Jajaran Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memutuskan untuk membebaskan tersangka tindak pidana penadahan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun setelah pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggelar ekspose dan pemaparan kronologi peristiwa pidana secara daring, Senin (12/01/2026).

Baca juga Artikel ini  Setelah Lebih dari 24 Jam Pencarian Tanpa Henti, Dua Bocah Perempuan yang Hilang Terseret Arus Sungai di Perbatasan Desa Batang Kuis dan Desa Sei Rotan Ditemukan dalam Keadaan Tidak Bernyawa.!.

Sebagaimana dalam paparan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, diketahui bahwa tersangka Robert Arnando pada hari Selasa, tanggal 21 Oktober 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di Loket Angkutan Umum PT. Marombu di Pajak Horas, Kota Pematang Siantar telah membeli dengan maksud ingin memiliki satu unit laptop milik saksi korban Irma Sari Damanik yang diperolehnya dari seseorang, tidak diketahuinya bahwa barang tersebut adalah hasil curian atau hasil kejahatan. Akibat tindakannya, tersangka kemudian diproses secara hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 480 KUHP.

Baca juga Artikel ini  Percepat Pemulihan Pascabencana, Sejumlah Menteri Tinjau Lokasi dan Serahkan Bantuan di Langsa

Alasan penerapan restorative justice, bahwa korban selaku pemilik barang tersebut secara ikhlas telah memaafkan perbuatan tersangka, kemudian tersangka mengatakan mengaku khilaf dan tidak ada niatnya ingin memiliki barang hasil kejahatan tersebut, kemudian tokoh masyarakat diwakili Lurah Keluarahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur menginginkan perkara tersebut agar diselesaikaan melalui mekanisme restorative justice di Kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Dr. Harli Siregar setelah mendengar penjelasan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan, bahwa perkara pidana yang akan diselesaikan melalui restoratif justice tentunya mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan oleh aturan serta penerapan RJ tersebut hendaknya tidak menyisakan perselisihan ataupun kerugian ditengah masyarakat khususnya antara tersangka dan korban.

Baca juga Artikel ini  Kajati Sumut Sambut Kehadiran Tim Adhyaksa Foot Ball Club bersama Official Dijadwalkan Akan Melakoni Pertandingan Lanjutan Liga 2 Grup Barat Versus PSMS Medan di Stadion Utama USU Medan

“Ini merupakan esensi keadilan restoratif, kita tidak hanya membebaskan seseorang, tetapi lebih dari itu harus menjadi pemelihara kedamaian dan keberlangsungan hubungan sosial yang baik di masyarakat,” ucap Harli Siregar.(***)