Kalimantan Barat | 1kabar.com
Pernyataan kontroversial di Group WhatsApp Suara Rakyat Melawi (SRM) memantik protes keras dari kalangan Jurnalis. Komentar yang berbunyi : “Jangan asal buat berita Wartawan. Saya juga bisa bro,” dinilai melecehkan Profesi Wartawan dan Integritas Kerja Jurnalistik. Ungkapan tersebut bukan hanya menyudutkan Karya Jurnalistik secara sepihak, tetapi juga merendahkan seluruh proses profesional yang dijalankan dalam setiap pemberitaan—dari verifikasi, wawancara, riset, hingga kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Lilik Hidayatullah, salah seorang Wartawan di Group WhatsApp Suara Rakyat Melawi (SRM) tersebut, menyampaikan keberatannya secara terbuka : Tolong bah menyadik, jangan asal berkomentar terhadap hasil Karya Jurnalis. Anda boleh tidak menyukai narasumber dalam berita, itu hak Anda. Tapi saya yakin penulis tidak asal tulis. Semua berita yang dipublikasikan sudah melalui prosedur dan di Lindungi Undang-Undang Pers. Jika Anda punya masalah pribadi, jangan generalisasi Profesi Wartawan. “Mohon dipahami,” Minggu, 8 Juni 2025.
Pernyataan ini menegaskan bahwa keberatan yang muncul bukan untuk membela individu dalam berita, melainkan demi menjaga martabat Profesi Jurnalis yang diakui secara resmi oleh Konstitusi. Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 1999 tentang Pers, dinyatakan bahwa Pers Nasional berfungsi sebagai pilar keempat Demokrasi. Pers memiliki peran vital sebagai lembaga kontrol sosial, penyebar informasi, dan wahana komunikasi yang menjamin terpenuhinya hak publik atas informasi yang akurat dan berimbang.
Setiap Karya Jurnalistik wajib mematuhi prinsip verifikasi, berimbang dan tidak mencederai kepentingan publik. Undang-Undang Pers Pasal 8 juga menjamin bahwa Pers Nasional tidak dikenakan sensor atau pembredelan. Artinya, kritik boleh dilakukan tetapi penghinaan dan pelecehan terhadap Profesi Wartawan adalah tindakan yang keliru dan tidak dapat dibenarkan.
Dalam kerangka Demokrasi, setiap orang memiliki hak jawab (Pasal 5 UU Pers) jika keberatan terhadap isi pemberitaan. Demikian pula dengan hak koreksi dan hak klarifikasi, yang dapat disampaikan secara profesional kepada Redaksi Media. Namun, penghinaan publik terhadap Profesi Wartawan, apalagi di ruang digital publik seperti Group WhatsApp, bukanlah bentuk kritik konstruktif, melainkan tindakan yang melecehkan dan berpotensi menghalangi tugas Jurnalistik.
Kami, dari kalangan Insan Pers, menuntut agar individu yang mengeluarkan pernyataan tersebut segera memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh Wartawan, khususnya yang tergabung dalam Group WhatsApp Suara Rakyat Melawi (SRM). Permintaan maaf bukan hanya soal etika, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap Profesi Wartawan yang sah dan di Lindungi Konstitusi.
Jika dalam waktu wajar tidak ada itikad baik, kami akan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menyampaikan pendapat, terutama di ruang digital publik. Ucapan yang tidak dipikirkan dengan matang dapat menimbulkan konflik yang merusak keharmonisan sosial.
Pers bukanlah musuh. Pers adalah mitra masyarakat untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan demokrasi yang sehat.
Kami menegaskan : Tidak boleh ada pembungkaman atau pelecehan terhadap Wartawan di muka publik, baik secara langsung maupun di ruang digital seperti Group WhatsApp, Media Sosial dan forum-forum publik lainnya.
Jurnalis adalah pilar keempat Demokrasi. Wartawan memiliki tugas untuk menyuarakan kebenaran dan itu di Lindungi oleh Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 dan Undang-Undang (UU) Nomor : 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mari kita saling menghormati, saling menguatkan dan mengedepankan prinsip keadilan, keterbukaan dan profesionalisme.(***)
Sumber : (Group WhatsApp Wartawan Melawi Bersatu)






