BeritaDaerah

Kanwil Kemenhumkam Bali Amankan WNA Overstay dan Buka Usaha UMKM di Bali

135
×

Kanwil Kemenhumkam Bali Amankan WNA Overstay dan Buka Usaha UMKM di Bali

Sebarkan artikel ini

BADUNG | 1Kabar.com

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Bali melalui Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Ngurah Rai Bali berhasil mengamankan 10 warga negara asing (WNA) yang berasal dari Nigeria. Sepuluh warga negara asing tersebut di duga telah melewati ijin tinggal (overstay) dan penyalahgunaan narkotika.

Kepala Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, dalam konfrensi pers di kantor Imigrasi Ngurah Rai, kamis (15/08/2024) menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bentuk penjabaran dari arahan Direktur Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan pengawasan orang asing secara masif dan rutin khususnya di Bali untuk mengantisipasi pelanggaran yang dilakukan orang asing. Sasaran dalam operasi penertiban ini adalah WNA yang berkegiatan pada sektor UMKM. Sasaran operasi penertiban ini di lokasi strategis seperti daerah canggu.

Kepala Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, dalam konfrensi pers di kantor Imigrasi Ngurah Rai, kamis (15/08/2024)
Kepala Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, dalam konfrensi pers di kantor Imigrasi Ngurah Rai, kamis (15/08/2024)

Tim melakukan penyisiran pada 15 titik di wilayah Canggu, pada rabu (14/8/2024) dan berhasil mengamankan sebanyak 10 orang asing, 6 orang dengan inisial KDK (Lk, 40), CLJ (Pr, 37), LT (Pr, 36), NV (Pr, 34), KD (Pr, 31) dan DO (Pr, 25) didapati melakukan pelanggaran keimigrasian yakni melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki.

Baca juga Artikel ini  Pangdam IX/Udayana Tutup Dikma Tamtama TNI AD TA. 2024

“Target operasi menyasar pada sektor UMKM yang diduga didalamnya terdapat aktivitas WNA yang tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti pada jenis usaha rental kendaraan, salon (penata rambut dan kuku), klinik kecantikan (facial treatment), seniman tato, pedagang aksesoris, instruktur yoga dan jenis usaha lainnya. Mereka masuk ke indonesia setelah pandemi covid yaitu tanggal 24 September 2021 “, jelas Pramella.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra membenarkan banyaknya orang asing yang beraktivitas dalam sektor UMKM yang dinilai dapat mengambil lapangan kerja masyarakat setempat.

Baca juga Artikel ini  Satgas TMMD Komsos Bersama Masyarakat

“Saat ini terhadap orang asing tersebut masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai,”terang Suhendra.

Suhendra juga. menerangkan pada hari yang sama Rabu (14/08), Imigrasi Ngurah Rai bersama Polsek Kuta Selatan juga berhasil mengamankan satu orang asing asal Rusia berinisial AF (Lk, 34) atas pelanggaran keimigrasian overstay dan dugaan penyalahgunaan narkotika. penangkapan orang asing tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya orang asing yang kerap berbuat onar di lingkungan Banjar Cenggiling, Jimbaran, Kuta Selatan.

“AF diamankan atas pelanggaran keimigrasian dan penyalahgunaan narkotika berupa kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 10,75 gram dan 1 (satu) alat hisap/bong . Selain itu ditemukan juga barang lainnya seperti 1 (satu) buah paspor kebangsaan Rusia, 16 (enam belas) kartu kredit, 1 (satu) buku Tabungan atas nama AF dan 1 (satu) box media tanam”, tambah Suhendra.

Baca juga Artikel ini  Satgas TMMD Ke 121 Kodim 0119/BM Sukses Dapatkan Air Bersih

Saat ini AF dilakukan pendetensian pada ruang detensi imigrasi dan akan diserahkan kepada kepolisian untuk penanganan dugaan penyalahgunaan narkotika.

Sebelum mengakhiri konfrensi pers Pramella Y. Pasaribu menegaskan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali berkomitmen untuk melakukan penertiban WNA yang melakukan pelanggaran melalui operasi penertiban orang asing di wilayah-wilayah yang strategis untuk menjaga pariwisata Bali tetap kondusif. Serta memastikan bahwa orang asing yang berada di di Provinsi Bali memiliki izin tinggal sesuai dengan peruntukannya.(van)