BeritaDaerahPeristiwa

Kanwil Kemenkumham Bali Tertibkan Orang Asing melanggar Ijin Tinggal Dan Terlibat Narkotika

137
×

Kanwil Kemenkumham Bali Tertibkan Orang Asing melanggar Ijin Tinggal Dan Terlibat Narkotika

Sebarkan artikel ini

BADUNG | 1Kabar.com

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan operasi penertiban orang asing di wilayah Canggu, Kuta Utara pada Rabu (14/08). Operasi ini melibatkan total 85 petugas yang terbagi menjadi 6 tim untuk melakukan penertiban terhadap orang asing.

Konfrensi Pers yang digelar pada Kamis (15/08/2024) bertempat di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali
Konfrensi Pers yang digelar pada Kamis (15/08/2024) bertempat di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali

Dalam Konfrensi Pers yang digelar pada Kamis (15/08/2024) bertempat di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Y. Pasaribu menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bentuk penjabaran dari arahan Direktur Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan pengawasan orang asing secara masif dan rutin khususnya di Bali untuk mengantisipasi pelanggaran yang dilakukan orang asing

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra menyampaikan Berdasarkan informasi intelijen keimigrasian, didapat banyak orang asing yang beraktivitas dalam sektor UMKM yang dinilai dapat mengambil lapangan kerja masyarakat setempat. Atas dasar hal tersebut maka Imigrasi Ngurah Rai melakukan operasi keimigrasian secara masif pada wilayah-wilayah strategis yang merupakan konsentrasi orang asing.

Baca juga Artikel ini  Mantap Tim Satgas Gabungan Geledah Dua Rumah terkait Ilegal Mining di Muara Enim dan Lawang Kidul

Pramella menyebutkan bahwa operasi penertiban ini WNA yang berkegiatan pada sektor UMKM. “Target operasi menyasar pada sektor UMKM yang diduga didalamnya terdapat aktivitas WNA yang tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti pada jenis usaha rental kendaraan, salon (penata rambut dan kuku), klinik kecantikan (facial treatment), seniman tato, pedagang aksesoris, instruktur yoga dan jenis usaha lainnya “, jelas Pramella.

Baca juga Artikel ini  Satgas TMMD Ke 121 Kodim 0119/BM Sukses Dapatkan Air Bersih

Dalam operasi tersebut, tim melakukan penyisiran pada 15 titik di wilayah Canggu dan berhasil mengamankan sebanyak 10 orang asing, 6 orang dengan inisial KDK (Lk, 40), CLJ (Pr, 37), LT (Pr, 36), NV (Pr, 34), KD (Pr, 31) dan DO (Pr, 25) didapati melakukan pelanggaran keimigrasian yakni melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki.

Kakanim Ngurah Rai, Suhendra mengatakan bahwa ke-6 (enam) orang tersebut dalam pemeriksaan intensif. “Saat ini terhadap orang asing tersebut masih dilakukan emeriksaan intensif oleh bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai”, ujar Suhendra.

Terkait dengan statistik dari pengawasan dan pelaksanaan penindakan keimigrasian sampai dengan saat ini 1 Januari sampai 11 Agustus 2024 imigrasi ngurah Rai telah memberikan tindakan administrasi keimigrasian total sebanyak 267 orang asing dengan rincian Penangkalan sebanyak 71 orang, Pembatalan izin tinggal sebanyak 9 orang,Pendeteksian sebanyak 86 orang

Baca juga Artikel ini  Kasdam IX/Udayana Pimpin Entry Meeting Tim BPK RI

Adapun WNA terbanyak berasal dari Nigeria sebanyak 23 orang ,Emirate sebanyak 17 orang dan Amerika Serikat sebanyak 12 orang

Direktorat jenderal imigrasi melalui kantor imigrasi kelas 1 khusus Ngurah Rai akan terus mengintensifkan operasi penertiban orang asing di wilayah-wilayah yang strategis untuk menjaga pariwisata Bali tetap kondusif serta memastikan bahwa orang asing yang berada di wilayah kerja kantor imigrasi kelas 1 khusus Ngurah Rai dan kantor imigrasi lainnya memiliki izin tinggal sesuai dengan peruntukannya.(van)