Serdang Bedagai | 1kabar.com
Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai),Kamis (04/05/23) meringkus tiga orang pelaku kasus pembobol brankas PT Gratika sebesar Rp.129.584.300.
Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial DR (22 tahun) seorang Karyawan Swasta warga Desa Sei Rampah,MGA alias Ga (21 tahun) mekanik Sepeda Motor dan RDP (23 tahun) keduanya warga Desa Sei Rampah,Kecamatan Sei Rampah.
Dalam paparannya konferensi pers,Kapolres Serdang Bedagai, AKBP.Oxy Yudha Pratesta,SIK yang di dampingi Kasat Reskrim,AKP.Made Yoga Mahendra,SIK mengatakan, peristiwa pembobolan brankas PT. Gratika (Agen Resmi PT.Telkomsel) pada Senin (17/04/23) di Jalan Lintas Medan Tebing Tinggi Kecamatan Sei Rampah,sekitar pukul 08.00 Wib yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp.129.584.300.
” Saat kejadian,ketika itu,Friatna Atmaja (26 tahun) salah satu pekerja datang ke Kantor dan mendapati pintu belakang Kantor sudah terbuka,” paparnya Kapolres,Sabtu (06/05/2023) di Lobby depan Mako Polres Serdang Bedagai.
Melihat situasi tersebut,kata Kapolres, Friatna masuk ke ruangan kasir dan melihat brankas sudah tidak ada di tempatnya.
” Melihat brankas uang sudah tidak berada di tempatnya, Friatna Atmaja langsung memanggil DR (23 tahun) dan temen-teman kerja lainnya untuk melihat bahwa brankas yang berisikan uang sebesar Rp.124.527.000 dan dua buah laptop merk asus dan lenovo sudah tidak ada di tempat,” paparnya AKBP Oxy Yudha Pratesta.
Oxy pun menjelaskan,Friatna dan DR mencoba mencari keberadaan brankas tersebut di sekitaran Kantor, namun tidak di temukan sehingga Friatna melaporkan kejadian tersebut kepada Denny Santosa yang langsung melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian Resort Serdang Bedagai.
” Setelah menerima laporan tersebut, Kanit I Pidum Sat Reskrim Iptu Bima M.K.Prakasa, S.Tr.K beserta Anggota Opsnal melakukan penyelidikan dan sudah mengetahui identitas para pelaku,” kata Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan,tim pun bergerak ke lokasi persembunyian para pelaku,tepat pukul 15.00 Wib petugas berhasil mengamankan DR di Desa Firdaus. ” Saat DR di interogasi petugas,iya mengakui tidak sendirian tapi di bantu MGA dan RDP yang di tangkap bersamaan sekitar pukul 17.00 Wib,” jelas Kapolres.
” Ketiga tersangka sudah di amankan ke Mako Polres Sergai berikut barang bukti satu unit mobil merk Wuling warna putih, satu sepeda motor Supra X 125,sebuah HP android serta grenda alat pemotong besi.Kepada ketiganya dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e,4e KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan,” tutup Kapolres AKBP Oxy Yudha Pratesta.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)