Berita TerkiniDaerahNasionalPolri

Kasat Reskrim Tancap Gas Razia Judi, Sasar Warung dan Tempat Kumpul Masyarakat di Simalungun

131
×

Kasat Reskrim Tancap Gas Razia Judi, Sasar Warung dan Tempat Kumpul Masyarakat di Simalungun

Sebarkan artikel ini

Simalungun | 1kabar.com

Dalam upaya memerangi tindak pidana perjudian di Kabupaten Simalungun, Kapolres Simalungun, AKBP. Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., telah mengintensifkan Operasi Razia dan Patroli di seluruh wilayah. Instruksi ini di berikan langsung pada Sabtu, 23 Maret 2024 kepada seluruh Personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) se-jajaran Polres Simalungun untuk mengeliminasi praktik judi tanpa terkecuali.

Menindak lanjuti perintah tersebut, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP. Ghulam Yanuar Lutfi, STK., SIK., MH, memobilisasi Timnya untuk melakukan penyelidikan pada hari yang sama, mulai pukul 10.00 WIB sampai selesai. Sasaran operasi adalah warung milik Rosita Saragih dan Bapak Purba di Kelurahan Raya, Kecamatan Pamatang Raya, yang menjadi titik penjualan judi tebak angka berhadiah, seperti di laporkan salah satu media online.

Baca juga Artikel ini  Pelepasan 104 Jemaah Calon Haji Kabupaten Deli Serdang Tahun 1445 Hijriah/2024 Berlangsung Haru

Di pimpin oleh Ipda. Antonyus Hutahayan, SH., MH, Tim melakukan penyelidikan dan wawancara di kedua lokasi yang menjadi sasaran. Upaya ini merupakan respons langsung terhadap pemberitaan media yang menyatakan keberadaan perjudian togel/kim di wilayah tersebut.

Baca juga Artikel ini  389 Warga Binaan Beragama Buddha di Sumatera Utara Peroleh Remisi Waisak Tahun 2024

Kendati penyelidikan intens di lakukan, hingga kini belum di temukan bukti adanya praktik judi tebak angka berhadiah di wilayah hukum Polsek Raya. Ipda. Antonyus Hutahayan tak hanya menghentikan langkah di situ. Beliau bersama Timnya, yang terdiri dari Aipda. Ronal Purba dan Bripka. Jefri Siagian, terus menghimbau masyarakat agar menjauhi permainan judi jenis togel dan meminta kerja sama dari warga untuk menyampaikan informasi terkait adanya perjudian di sekitarnya.

Baca juga Artikel ini  367 Peserta Seleksi Catar Akademi TNI 2024 Wilayah Medan Lulus Tes Kesehatan Tahap I

Lebih lanjut, Ipda. Hutahayan menegaskan bahwa bagi siapa pun yang masih terlibat dalam aktivitas judi akan menghadapi penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun akan terus melakukan penyelidikan di berbagai tempat, termasuk warung-warung sekitar wilayah Kecamatan Raya, sebagai bagian dari komitmen mereka dalam memberantas judi di Kabupaten Simalungun.(Redaksi/Humas/Zul1KBR)