Polri

Kasus Jaminan Nasabah PT. Bank Sumut, Poltak Silitonga Minta DPRD Provinsi Sumut Usulkan Copot Pejabat Tidak Becus

143
×

Kasus Jaminan Nasabah PT. Bank Sumut, Poltak Silitonga Minta DPRD Provinsi Sumut Usulkan Copot Pejabat Tidak Becus

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Usai dilaporkan Kuasa Hukum Poltak Silitonga, SH, MH dan Rekan ke DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Komisi C mengundang kedua belah pihak untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama sejumlah Pejabat PT. Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Rabu (05/06/2024) kemarin.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri sejumlah Anggota Komisi C yang di Ketuai dr. Poradda Nababan, SP.B dari Fraksi PDI Perjuangan hadir bersama HM. Subandi, ST dari Fraksi Gerindra, Mahidin Ritonga dan Jobel Tambunan, SE dari Fraksi Nasdem, Hj. Meilizar Latief SE., MM dari Fraksi Demokrat. Sementara dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dihadiri Dep/dir Yovi Sukandar bersama Raya dan Alekson. Perwakilan PT. Bank Indonesia (BI) dihadiri Intan, Asisten Analis PT. Bank Indonesia (BI) dan Zulfan RA. Sementara PT. Bank Sumut mengutus salah satu Direksi, Arieta dan Bidang Hukum Faisal Lubis.

Baca juga Artikel ini  Sambangi Bank BTPN, Polres Tebing Tinggi Imbau Petugas Satpam

Kesempatan pertama, Poltak Silitonga, SH., MH didampingi Judith Desy Manalu, SH Kuasa Hukum Tianas Situmorang memaparkan kronologis poin permasalahan, yakni terkait dugaan tindakan penipuan, penggelapan agunan kredit, pemalsuan surat dokumen dan tanda tangan pendebetan rekening tabungan atas nama Tianas Br Situmorang, yang diduga kuat dilakukan Oknum Pejabat tinggi PT. Bank Sumut.

Setelah mendengarkan pemaparan dari Kuasa Hukum Tianas Situmorang, Ketua Komisi C dr. Poradda Nababan mempersilahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT. Bank Indonesia (BI) memberikan tanggapan. Keduanya mengaku akan mempelajari lebih dalam setelah menerima berkas tambahan.

Baca juga Artikel ini  Optimalkan Pelayanan wujudkan WBK, Apel Pagi Rutin Rutan Kelas 1 Medan

Saat Pejabat Bidang Hukum PT. Bank Sumut membeberkan fakta-fakta perjanjian akan dan menjelaskan kembali kronologi mulai dari asal kredit Thomas Panggabean hingga pihaknya menahan agunan tersebut, Ketua Komisi C DPRD Provinsi Sumut, Poaradda Nababan sempat menyanggah dan meminta PT. Bank Sumut tidak bertele-tele. Poaradda meminta agar pihak PT. Bank Sumut berbicara sesuai fakta dalam membantah dokumen yang disampaikan nasabah tersebut.

“Gini Pak, jadi Saya yang marah sama Bapak. Baca lah dulu semua, kita bukan debat kusir di sini Pak, masa Bapak tidak mengerti dari tadi. Sampaikan benar tidak dia bohong, biar selesai dan biar tahu kita. Ini entah apa saja Bapak jawab dari tadi. Semua dokumen kan sudah jelas, ngapain Bapak debat lagi. Kalau Bapak balik-balik ke belakang nanti ribet kali,” jelasnya.

Baca juga Artikel ini  Bid Propam Polda Sumut Periksa Dua Saksi Kasus Pengancaman dan Intimidasi Pekerja Sawit 

Poaradda juga meminta agar Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar ulang dan meminta agar Dirut PT. Bank Sumut dan DS dihadirkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) selanjutnya.

“Saya bilang dari data ini sudah banyak kesalahan biar Bapak tahu, jangan Bapak balik-balik lagi. Saya tanya tadi apakah sudah mengerti bilangnya sudah, Saya tanya ada kesalahan dokumen katanya enggak. Jadi begini, Saya rasa nanti tolong kita ulang lagi nanti Dirutnya harus hadir karena ini persoalannya gampang, kita enggak tahu ada apa dengan PT. Bank Sumut ini,” kata Poaradda.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)