BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolri

Kasus Pembakaran Rumah Rico Sempurna Pasaribu, Polda Sumut Tetapkan B Tersangka Pemberi Perintah

174
×

Kasus Pembakaran Rumah Rico Sempurna Pasaribu, Polda Sumut Tetapkan B Tersangka Pemberi Perintah

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, di Jalan Nabung Surbakti Ujung, Kelurahan Padang Mas, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Penetapa tersangka baru berinisial B alias Bulang setelah dilakukan pengembangan penyidikan usai ditangkapnya 2 eksekutor akhir pekan lalu, Kamis (11/07/2024).

Kepala Polisi Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Komjen Pol. Agung Setya Imam Effendi, mengatakan penetapan pelaku ketiga berinisial B alias Bulang setelah dilakukan pengungkapan dari berbagai analisa Komunikasi yang terjadi.

“Kita sudah tetapkan B alias Bulang sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu,” ungkap Kapolda Sumut, Komjen Pol. Agung Setya Imam Effendi, Rabu malam (11/07/2024), saat Live di Stasiun Televisi Swasta Nasional.

Baca juga Artikel ini  Pastikan Kinerja Sesuai Target, Kemenkumham Bali Gelar Rapat Semestar I

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, mengatakan dengan penetapan tersangka baru ini, menambah jumlah pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu menjadi tiga orang. Dua pelaku sebelumya sudah ditangkap berisinial RAS (37 tahun) dan YT (36 tahun) bertugas dan berperan sebagai eksekutor pembakaran.

Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan, pelaku ketiga berinisial B alias Bulang ini memerintahkan kedua pelaku lainnya untuk membakar rumah korban.

“Tersangka B menyuruh YST membakar, serta memberikan Uang Rp. 130 Ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak Pertalite dan Solar yang digunakan membakar rumah korban,” ungkap Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Kamis (11/07/2024).

Baca juga Artikel ini  PIK Jadi Penambah Penilaian Kompetisi Inovasi

Hadi menambahkan pelaku lainnya, RAS bersiap di atas Sepeda Motor Matic.

“Setelah api menyala, keduanya kabur dan membuang botol bekas campuran Bahan Bakar Minyak (BBM) sekitar 30 Meter dari tempat kejadian perkara (TKP), aksi pembakaran ini terekam sangat jelas dari analisa CCTV di sekitar rumah korban Rico Sempurna Pasaribu,” jelas Hadi.

Keberhasilan pengungkapan pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu dan penangkapan ketiga pelakunya dilakukan secara Ilmiah atau Scientific Crime Investigation (SCI).

Baca juga Artikel ini  Nasib Gampong di Kecamatan Kluet Utara Jalan Berlubang, Siapa Yang Harus Disalahkan

Scientific Crime Investigation atau (SCI) merupakan metode memadukan antara Teknik Prosedur, dan Teori Ilmiah untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum. Metode ini digunakan agar Polisi mendapatkan kesimpulan berdasarkan keidentikan dari berbagai sudut pandang disiplin keilmuan, sehingga penyebab kebakaran itu dapat terungkap secara terang-benerang.

Polda Sumatera Utara mengerahkan semua potensi dan kekuatan Personel dari berbagai disiplin Ilmu untuk memverifikasi dan membuktikan temuan-temuan di lapangan secara Ilmiah. Mulai dari keterlibatan Labfor, Dokter Forensic, Ahli IT, hingga Ahli Sifat Termal Material dan Keahlian lainnya.(Redaksi/Jaguar0101KBR)