Berita

Kejaksaan Negeri Belitung Timur Terima Pelimpahan Perkara Tindak Pidana Pertambangan

132
×

Kejaksaan Negeri Belitung Timur Terima Pelimpahan Perkara Tindak Pidana Pertambangan

Sebarkan artikel ini

1Kabar.com | Belitung Timur

Kantor Kejaksaan Negeri Belitung Timur telah dilaksanakan proses Tahap II dalam penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Tersangka KS.(Jumat,10/01/2025)

Dr. Rita Susanti selaku Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari aktivitas pengolahan dan pengangkutan bahan tambang ilegal yang dilakukan oleh Tersangka. Tersangka diduga melanggar Pasal 161 Jo. Pasal 35 Ayat (3) huruf c dan huruf g Jo. Pasal 104 Jo. Pasal 105 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca juga Artikel ini  Dinas Syari’at Islam (DSI) Kabupaten Pidie merilis Tatalaksana, Khatib, Imam, dan Muazin

“Tersangka memanfaatkan bahan baku berupa slag, antrasit, dan kapur dari sisa produksi PT. Bangka Serumpun (BSR) tanpa izin yang sah. Selain itu, tersangka memalsukan dokumen seperti surat persetujuan dan nota surat jalan untuk memuluskan aktivitas tambang ilegalnya. Semua bahan baku tersebut digunakan untuk kegiatan pengolahan di gudang milik tersangka” ungkap Dr. Rita Susanti.

Penyerahan Tahap II yang melibatkan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Belitung Timur pada Jumat, 10 Januari 2025, pukul 10.00 WIB. Proses ini dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Mario Samudera Siahaan, S.H. berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum
Setelah penyerahan Tahap II, Tersangka KS kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjungpandan dan akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan.

Baca juga Artikel ini  Tingkatkan Perekonomian Warga, Babinsa Dampingi Warga Menyiapkan Bibit Kopi Untuk Ditanam

Kejaksaan Negeri Belitung Timur optimis bahwa bukti-bukti yang ada akan memperkuat tuntutan terhadap tersangka.

Dr. Rita mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan aktivitas tambang ilegal kepada pihak berwenang.

Baca juga Artikel ini  CAPAIAN KINERJA BEA CUKAI LANGSA Tahun 2024.

“Kita semua memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga Belitung Timur sebagai daerah yang aman, tertib, dan ramah lingkungan. Hukum harus ditegakkan, dan lingkungan kita harus dijaga demi masa depan generasi mendatang,” tutup Dr. Rita Susanti.(chev88*)