BeritaPemerintah

Kejaksaan Negeri Beltim Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

873
×

Kejaksaan Negeri Beltim Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Sebarkan artikel ini

1Kabar.com-Manggar, Belitung Timur

Kejaksaan Negeri Belitung Timur kembali memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Beltim, Senin (2/12).

Dalam pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Beltim Mario Siahaan, dan dihadiri para Kasi dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Kbo Reskrim Polres Beltim Ipda M. Alimin, Kepala BNN Belitung Kompol Agus, Plh Kepala Lapas Deddy dan undangan lainnya.

Baca juga Artikel ini  Berikut Identitasnya Korban Meninggal Dunia dan Luka Luka Tanah Longsor Sembahe

Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Dr. Rita Susanti mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum dengan rincian 7 perkara tindak pidana narkotika dengan BB narkotika sabu seberat total 25,36 gram, 18 perkara keamanan negara dan ketertiban umum seperti beberapa perkara pertambangan ilegal, dan 6 perkara terkait orang dan harta benda (orhada).

Baca juga Artikel ini  Kejari Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H. Kembali Dapat Penghargaan The Best Leader Award 2024

“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan penanganan perkara tindak pidana umum sejak Juli 2024 hingga November 2024,” ungkap Kajari Belitung Timur Rita Susanti.

Adapun barang bukti berupa narkotika dimusnahkan dengan cara diblender yang dicampur dengan cairan pembersih dan juga dibakar. Sementara untuk senjata tajam, telepon seluler dan alat-alat dari tindak pidana minerba dan tindak pidana perdagangan orang dimusnahkan dengan cara dirusak, dipotong-potong menjadi beberapa bagian lalu dibakar.

Baca juga Artikel ini  Kejari Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H. Kembali Dapat Penghargaan The Best Leader Award 2024

Dijelaskan Rita Susanti, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan dan juga bagian dari upaya untuk menyelesaikan perkara secara tuntas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Pemusnahan dilakukan untuk memastikan bahwa barang-barang hasil tindak pidana kejahatan tidak akan disalahgunakan serta untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana,” jelasnya. (*chev88)