Kejaksaan Negeri Bireuen Ungkap Dugaan Pungli di Dinas Pertanian dan Perkebunan Bireuen,Jumat 04/10/2024
BIREUEN | 1Kabar.com — Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bireuen akhirnya terungkap. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Bireuen, terbukti bahwa pihak dinas tersebut memang melakukan pungli terhadap kelompok tani penerima bantuan sumur bor.
Pengungkapan Kasus oleh Kejaksaan
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Bireuen sebelumnya menyanggah tuduhan tersebut, menyebutnya sebagai fitnah. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sejumlah kelompok tani di Kabupaten Bireuen menjadi korban pungli dalam pengelolaan 13 sumur bor yang seharusnya dikelola secara swakelola padat karya.
Reaksi Masyarakat dan Ormas Anti-Korupsi
Organisasi Masyarakat Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) menyatakan kekecewaannya terhadap pernyataan kepala dinas yang dianggap menyesatkan. “Kami sangat menyesalkan pernyataan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Bireuen. Nyatanya, ketika dilakukan pemeriksaan lebih dalam, pungli sebesar 45 juta rupiah terbukti dilakukan,” ujar perwakilan GNPK-RI.
Tanggapan dari Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Bireuen
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Bireuen, Mulyadi, memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp. “Menyampaikan permintaan maaf atas kebingungan yang terjadi terkait dugaan pungli. Mulyadi menjelaskan bahwa biaya yang dimaksud bukanlah pungutan liar, melainkan biaya administrasi seperti laporan dan papan nama, yang semuanya tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). “Namun, untuk menghindari fitnah, kami telah memerintahkan semua staf untuk mengembalikan uang yang dititipkan kepada kelompok tani,” ungkap Mulyadi.
Selain itu, untuk ke depannya, Mulyadi menegaskan bahwa laporan administrasi dibiarkan untuk diselesaikan sendiri oleh kelompok tani. “Tugas staf kami hanya untuk verifikasi. Jika laporan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, maka akan dilanjutkan untuk proses selanjutnya. Jika tidak sesuai, laporan tersebut harus dikembalikan kepada kelompok untuk perbaikan dalam batas waktu yang ditentukan. Jika batas waktu terlewat, maka pencairan dana berikutnya tidak akan kami proses,” jelas Mulyadi. “Maka untuk itu, terserah kepada pihak yang menilai situasi ini,” tambahnya.
Setelah ditelutesuri oleh tim Media ternyata dana tersebut sesuai dengan Rab, yang berpodaman kepada perpres 16 / 2018 Pasal 18ayat 6 Huruf d,(**)