Berita

Kejari Beltim Tetapkan Mantan Direktur BUMD Beltim, Tersangka Kasus Korupsi

458
×

Kejari Beltim Tetapkan Mantan Direktur BUMD Beltim, Tersangka Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini

1Kabar.com-,Belitung Timur. Kepala Kejari Belitung Timur, Rita Susanti didampingi Kasi Intel, Ahmad Muzayyin dan Kasi Pidsus, Hamka Juniawan melakukan konferensi pers mengenai penetapan tersangka SL mantan Dirut BUMD Belitung Timur dalam kasus korupsi pengelolaan di BUMD Beltim periode 2015-2019 di ruang pertemuan Kejari Belitung Timur, Rabu (2/10/2024).

Mantan Direktur Utama (Dirut) BUMD Belitung Timur atau PT Pembangunan Belitung Timur, SL (55) ditetapkan penyidik Kejaksaan Negeri Belitung Timur sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi menyangkut pengelolaan keuangan di PT Pembangunan Belitung Timur atau BUMD Belitung Timur periode 2015-2019.

Tersangka ( Sl) merupakan Direktur Utama BUMD Belitung Timur periode 2015-2019. PIDSUS Kejari Belitung Timur menemukan adanya kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan di BUMD Beltim ini yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp.2,1 milyar.

Baca juga Artikel ini  Himpunan Ilmu Sarjana Syariah Islam (HISSI). Kota Langsa. Menemui Calon Walikota Langsa, Nomor Satu,

Penetapan mantan Dirut BUMD Belitung Timur yaitu (SL) sebagai tersangka ini katakan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur DR.Rita Susanti yang didampingi Kasi Intel Ahmad Muzayyin dan Kasi Pidsus Hamka Juniawan saat konferensi pers di Ruang Pertemuan Kejari Belitung Timur, Rabu (2/10/2024).

Kajari Beltim menjelaskan tersangka (SL) sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan pada hari ini statusnya ditingkatkan oleh penyidik menjadi tersangka.

(SL) ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi dua alat bukti yang cukup yang didapatkan dari hasil penyidikan.

Baca juga Artikel ini  Ketua Persit Bersama Letkol Kav Kurnia Santiadi Danden Intel Kodam Udayana Wisma Bayu Berbagi Kasih untuk Masyarakat Kurang Mampu

“Penetapan tersangka ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PW.01.03/06/INPTD/2024 tanggal 30 September 2024 dari Inspektorat Daerah Kabupaten Belitung Timur, adalah sebesar Rp2.187.155.510,” jelas Kajari.

Dari keterangan saksi, surat, dan barang bukti, jelas Kajari Beltim, ditemukan fakta bahwa dalam pelaksanaan kegiatan usaha BUMD PT Pembangunan Belitung Timur 2015-2019, Direksi tidak membuat dokumen perencanaan bisnis yang baik.

Menurut DR.Rita Susanti, Tersanka (SL) juga membuat pengeluaran anggaran tidak berdasarkan pada perencanaan yang dibuat hingga kemudian mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian.

Kondisi ini membebani keuangan perusahaan yang modalnya berasal dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.

Baca juga Artikel ini  Peningkatan Kualitas Pendidikan Jadi Prioritas Paslon Bupati Bireuen Teungku Batee - Franco

“Perbuatan direksi tersebut tidak sesuai dengan prinsip good corporate governance dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Rita.

Tersangka (SL) disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo Pasal 18 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

Sementari itu dugaan kasus korupsi di BUMD Beltim ini merupakan salah satu kasus prioritas di masa kepemimpinan Kajari Belitung Timur DR.Rita Susanti yang memimpin institusi ini sejak November 2023 lalu.(chev88)