MEDAN | 1kabar.com
Kepala Biro Badan Perbantuan Hukum (BPH) Pemuda Batak Bersatu (PBB), Paul J J Tambunan, SE., SH., MH mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara, Kapolrestabes Medan dan Kasatreskrim Polrestabes Medan atas di tangkapnya dan di tetapkannya tiktokers bernama Fikri Murthada (28 tahun) sebagai tersangka karena yang di duga melakukan penghinaan Agama Kristen di media sosial (medsos) dan sempat viral, Kamis (26/10/2023).
Sebelumnya Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Batak Bersatu (PBB) Sumatera Utara (Sumut) di dampingi Badan Perbantuan Hukum (BPH) Pemuda Batak Bersatu (PBB) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumatera Utara (Sumut) juga telah melaporkan dugaan penghinaan Agama tersebut di Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam Laporan dengan Nomor STTLP/B/1281/X/2023/SPKT/POLDA SUMUT.
Kepala Biro Badan Perbantuan Hukum (BPH) Pemuda Batak Bersatu (PBB) ini mendukung penuh sikap tegas Polri dalam menegakkan keadilan. “Jadi siapa pun pelakunya dan dari Agama mana pun, semua penghina simbol Agama harus di proses hukum. Kalau dia yang di duga menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol Agama, harus di proses hukum.
“Semua warga sama di mata hukum sehingga harus mendapatkan perlakuan yang adil, termasuk terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan simbol Agama,” jelasnya.
Paul juga mengajak umat beragama untuk menyerahkan proses hukum kasus ujaran kebencian dan penghinaan simbol Agama kepada penegak hukum, dan berharap Tokoh Agama juga terus memberikan pencerahan dan edukasi tentang pentingnya menghargai perbedaan.
Kami dari Pemuda Batak Bersatu (PBB) juga berharap agar kasus ini menjadi perhatian khusus dari Bapak Kapolda Sumatera Utara dan Bapak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar memperkecil kemungkinan kejadian yang sama terulang kembali.(Redaksi/Geleng1KBR)





