Deli Serdang | 1kabar.com
Di mana isi relisan berita tersebut terkesan mengintimidasi dan mencemarkan nama baik Kepala Desa Tumpatan Nibung, Sarianto dan terasa kental tendensius berbau opini dengan judul dan isi dari relisan beritanya berbunyi. Kepala Desa Tumpatan Nibung Tidak Pernah Berada Ditempat, Jumat (20/06/2025).
M. Herbiansyah Siregar seorang Tokoh Masyarakat yang juga selaku pemerhati Jurnalistik tersebut, menjelaskan bahwa relisan berita tidak boleh disebar luaskan secara sembarangan, ada aturan dan etika yang perlu diperhatikan.
“Relis berita sebagai Karya Jurnalistik di lindungi oleh Hak Cipta dan Kode Etik Jurnalistik, dan menyebarluaskan tanpa ijin melanggar Kode Etik Jurnalistik dapat menimbulkan Konsekuensi Hukum dan Etika,” ucap M. Herbiansyah Siregar kepada wartawan di Kantor Desa Tumpatan Nibung, Jumat (20/06/2025).
“Dan hal tersebut juga telah diatur dalam UU ITE Pasal 29, yaitu : Mengatur tentang pengiriman informasi Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujuhkan secara pribadi,” tegas M. Herbiansyah Siregar.
“Di tempat terpisah, selaku Praktisi Hukum dan juga Tokoh Masyarakat, Firnando Pangaribuan, S.H., M.H pun menegaskan bahwa relisan berita yang dikirim sembarangan tujuhkan untuk menakut-nakuti secara pribadi dapat dijerat sanksi hukum, yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Fernando Pangaribuan.
Di klarifikasi kepada pihak Desa Tumpatan Nibung, melalui Sekretaris Desa dan Kaur Desa Tumpatan Nibung, menegaskan bahwa relisan berita yang dikirim di salah satu media online IndonesiaNews.com tersebut tidak benar fakta dan datanya, yang menyatakan bahwa, “Kepala Desa Tumpatan Nibung, Sarianto tidak pernah berada ditempat, adalah hal yang keliru dan menyesatkan bagi kami dan masyarakat serta publik,” tandasnya.
Tidak benar Kepala Desa Tumpatan Nibung, Sarianto tidak pernah berada ditempat, kami akan membuat sanggahan dan akan mengadukan prihal tersebut kepada pihak yang lebih berkompeten seperti diantara yaitu : “Pihak Dewan Pers, serta pihak Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya mereka.(1kabar.com/Jaguar0101)




