MEDAN | 1kabar.com
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memberikan apresiasi atas kebijakan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Muhammad Bobby Afif Nasution, yang menggratiskan biaya pendidikan bagi peserta didik di Kepulauan Nias dan sejumlah daerah terdampak bencana banjir bandang dan longsor. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah responsif dan berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya dalam menjamin keberlangsungan akses pendidikan di tengah kondisi darurat, Selasa (13/01/2026).
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Herdensi Adnin menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar warga Negara yang wajib dipenuhi oleh Negara tanpa diskriminasi. Kebijakan penggratisan biaya sekolah dinilai sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang berkeadilan serta berorientasi pada perlindungan kelompok rentan.
“Kebijakan penggratisan biaya pendidikan yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution merupakan langkah responsif dan berpihak kepada masyarakat, khususnya peserta didik di daerah terdampak bencana banjir bandang dan longsor. Pendidikan adalah hak dasar warga Negara yang harus tetap terpenuhi dalam kondisi apapun,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Herdensi Adnin dalam keterangan tertulisnya yang diterima Jurnalis 1kabar.com, Selasa (13/01/2026).
Selain itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Herdensi Adnin menyoroti masih maraknya praktik pungutan di satuan pendidikan negeri yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua yang tidak mampu secara ekonomi, serta tidak diperkenankan mengaitkan pembayaran iuran dengan persyaratan akademik.
“Fakta di lapangan menunjukkan masih ada sekolah yang menjadikan pembayaran iuran sebagai syarat mengikuti ujian, penilaian hasil belajar, hingga kelulusan. Praktik seperti ini jelas bertentangan dengan aturan dan berpotensi melanggar hak peserta didik,” tegasnya.
Oleh karena itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Herdensi Adnin mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) yang merencanakan penerapan sekolah gratis pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejujuran (SMK) secara bertahap. Program tersebut akan dimulai dari Kepulauan Nias dan daerah terdampak bencana banjir bandang dan longsor, sebelum diterapkan secara menyeluruh diseluruh wilayah Sumatera Utara.
“Langkah ini merupakan bentuk nyata implementasi amanat konstitusi yang menegaskan bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran,” tutup Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Herdensi Adnin.(inn0101/nain)





