Berita

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Tandatangani Kontrak Proyek Strategis Daerah Gianyar

96
×

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Tandatangani Kontrak Proyek Strategis Daerah Gianyar

Sebarkan artikel ini

Bali | 1Kabar.Com

Pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025 telah dilaksanakan kegiatan penandatanganan kontrak Pembangunan Gedung A Pusat Pemerintahan Gianyar. Pelaksanaan kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Mall Pelayanan Publik KabupatenGianyar.

Penandatangan kontrak tersebut dilaksanakan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dengan PT. Tunas Jaya Sanur sebagai penyedia
Pada kesempatan tersebut Kepala Dinas PU turut hadir dan turut bertandatangan dalam kontrak tersebut serta dihadiri oleh tim probity, inspektorat, bagian pengadaan, polres Gianyar, tim penyedia.

Pembangunan Gedung A Pusat Pemerintahan Gianyar merupakan salah satu dari Proyek Strategis Daerah Gianyar sebagaimana disebutkan dalam SK Bupati Nomor 1564/A-05/HK/2024 maka dari itu dalam pelaksanaannya harus benar-benar cermat agar Pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar tersebut tepat manfaat dan tepat guna.

Baca juga Artikel ini  Kriminalisasi Pers : Usai Ungkap Pungli, Tiga Oknum Wartawan Dijebak dan Ditangkap, Ketua DPC IMO-Indonesia Deli Serdang : Tangkap dan Periksa Kepala Sekolah SD Negeri 101928 Muhammad Saleh

Dalam hal ini, untuk menunjang kelancaran dalam pelaksanaan Pembangunan Gedung A Puspem Gianyar tersebut Kejaksaan Negeri Gianyar melalui seksi perdata dan Tata Usaha Negara bergabung dalam tim pendamping pelaksanaan kegiatan bergabung bersama dengan Polres Gianyar, Probiti, dan  inspektorat

Jaksa Pengacara Negara hadir secara langsung bertujuan agar dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan tersebut tidak terjadi adanya suatu penyimpangan yang berpotensi pada penyalahgunaan yang menimbukan kerugian negara.

Baca juga Artikel ini  Peringatan Hari Lahir Pancasila di Deli Serdang : "Momentum Memperkokoh Persatuan Bangsa"

Pada kegiatan penandatanganan kontrak tersebut, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Arin P. Quarta, SH., MH mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar memberikan arahan“agar Penyedia harus benar-benar melaksanakan Pembangunan sesuai dengan kontrak,

jika ada kendala dalam pelaksanaan pekerjaan agar segera melaporkan kepada PPK, para tim pendamping agar selalu kompak dalam memberi masukan dan menyelesaikan permasalahan jika ada dalam pelaksanaannya untuk meminimalisir adanya penyimpangan yang akan terjadi”.

Pada kesempatan itu juga, Arin menyampaikan agar “PPK, penyedia dan tim pendamping untuk slalu terbuka dalam setiap tahapan pekerjaan”.
Setelah dilangsungkan penandatangan tersebut, Kadis PU Bersama dengan PPK, penyedia dan seluruh tim pendamping langsung bergeser menuju Lokasi Pembangunan Gedung A uspem Gianyar yang bertempat di Jalan kebo iwa gianyar

Baca juga Artikel ini  Kapolsek Gilimanuk Resmi Serahkan Jabatan, Kompol I Komang Mulyadi Memasuki Masa Purna Bakti

Di Lokasi Pembangunan PPK langsung melaksanakan serah terima Lokasi pekerjaan kepada penyedia dan tentunya disaksikan langsungoleh tim pendamping termasuk dari Kejaksaan Negeri Gianyar.

Pelaksanaan Pembangunan yang masuk dalan Proyek strategis daerah merupakan proyek yang ditujukan untuk kemajuan daerah Gianyar maka dari itu perlu dilaksanakan dengan baik, cermat dan tepat sehingga dalam pelaksanaannya perlu dilakukan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan dan penyalah gunaan yang dapat menimbulkan kerugian.(van/r)