JAKARTA | 1kabar.com
Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komisaris Jenderal Polisi Drs. Agus Andrianto, SH., MH mengingatkan seluruh pihak bahwa produk Jurnalistik yang di produksi lewat mekanisme Jurnalisme yang sah dari Perusahaan Pers legal, tidak dapat di bawa ke ranah pidana.
Produk tersebut juga tidak dapat di jerat Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau (ITE). “Untuk kasus yang memang di munculkan adalah sesuatu hal benar (berita), Wartawannya juga tidak boleh di proses kalau memang informasi itu benar, bukan fitnah,” kata Agus Andrianto, pada Kamis, 8 Februari 2024.
Agus Andrianto mengatakan hal ini merupakan bagian dari kesepakatan antara Polri dengan Dewan Pers. Kesepakatan yang di perbarui itu wajib di patuhi oleh Kepolisian. Agus Andrianto mengatakan kesepakatan itu melindungi pemberitaan yang di produksi oleh Perusahaan Pers yang di akui Dewan Pers.
Agus Andrianto mengatakan seluruh Anggota Kepolisian harus menggunakan mekanisme sengketa Pers sesuai aturan yang di tetapkan Dewan Pers serta Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Kalau masih memungkinkan, penegakan hukum itu menjadi pintu terakhir, tetapi setelah di tempuh klarifikasi, upaya mediasi para pihak. Kalau sudah mentok, baru di putuskan apakah penyelidikannya di lanjut atau tidak,” kata Agus Andrianto.
Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Media Sosial dan Media Massa Siber adalah dua produk berbeda. Media Sosial, kata dia, di buat tanpa konfirmasi mau pun di klarifikasi. Ada pun Media Massa Siber sebaliknya, Media Perusahaan Pers bisa di konfirmasi mau pun di mintai klarifikasi apa bila terjadi kekeliruan pemberitaan.
“Bagi teman-teman Wartawan, semua produk yang di hasilkan di lindungi Undang-undang. Saat ini kecepatan informasi di Media Sosial bisa mencakup semua tanpa batas waktu dan wilayah. Cuma, produk Jurnalistik harus bisa di pertanggung jawabkan baik di klarifikasi mau pun di konfirmasi,” tuturnya.
Sebagai Kepala Divisi Humas Mabes Polri Periode 2021-2023, kata Dedi menambahkan, produk Jurnalistik justru memberikan sosialisasi, edukasi dan memberikan pencerahan bagi masyarakat. Inilah yang tidak di miliki produk atau konten yang ada di Media Sosial yang tidak bisa di pertanggung jawabkan.
“Kami berharap Media bahu membahu memerangi konten berbau hoaks apa lagi di Tahun Politik seperti ini. Apa lagi teman-teman Wartawan jauh lebih luas menghadapi bersama-sama pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 yang sangat panjang dan keras dan sudah di hadapi sebelumnya. Teman Wartawan juga punya tanggung jawab besar terhadap Negeri ini apa lagi di Tahun Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024,” kata Dedi.(Redaksi/detikperistiwa.co.id/Zul1KBR)






