Deli Serdang | 1kabar.com
Pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan eks HGU Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam diwarnai ketegangan, pada Kamis (09/01/2025). Aksi protes oleh Kelompok Tani Merdeka yang menolak eksekusi memunculkan blokade hingga perlawanan dilokasi sengketa, Jalan Alteri Balai Desa, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Apel persiapan pengamanan dilaksanakan di Halaman Kantor Desa Sena, dipimpin oleh Kabaq Ops Polresta Deli Serdang, Kompol. JM Napitupulu. Turut hadir Kapolsek Batang Kuis, AKP. Arif Suhadi, SH., MH., Camat Batang Kuis, Romy Surya Dharma Damanik, S.STP., M.Si., serta Personel keamanan dari Polresta Deli Serdang dan Aparat Desa setempat.
Dalam arahannya, Kabaq Ops Polresta Deli Serdang, Kompol. JM Napitupulu meminta Personel pengamanan menjalankan tugas secara profesional. “Kita hadir sebagai pengayom masyarakat. Jangan terpancing emosi atau membawa senjata, demi menjaga keamanan selama eksekusi,” tegasnya.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 15/Pdt.Eks/2024/PN-Lbp jo. 4/Pdt./P-Kons/2024/PN-Lbp. Ketegangan memuncak usai pembacaan putusan ketika massa Kelompok Tani Merdeka memblokade lahan dan menolak pengosongan.
Kuasa Hukum Kelompok Tani Merdeka menyatakan keberatan terhadap pelaksanaan eksekusi. “Kami menghormati hukum, namun pelibatan Aparat TNI-Polri dalam eksekusi ini tidak sesuai aturan. Kami akan mengajukan gugatan baru,” ujarnya dalam konferensi persnya, Kamis (09/01/2024).
Meski sempat diwarnai ketegangan, eksekusi tetap berjalan. Bangunan di atas lahan sengketa dibongkar menggunakan alat berat dengan pengamanan ketat aparat. Aksi massa akhirnya berhasil dikendalikan tanpa insiden lebih lanjut, dan proses eksekusi selesai dengan kondusif.
Lahan eks HGU ini sebelumnya digugat oleh Kelompok Tani Merdeka melalui Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Nomor Gugatan 577/Pdt.G/2024/PN-Lbp. Namun, Pengadilan memutuskan lahan tersebut sebagai hak UINSU.
Aparat mengimbau masyarakat untuk menghormati putusan hukum dan menjaga ketertiban diwilayah tersebut. Situasi di lokasi kini kembali kondusif.(***)





