Berita

Ketua DPD GMNI SUMUT Mengecam PT. Toba Pulp Lestari tbk minta Ir. H. Jokowi Dodo turun tangan

147
×

Ketua DPD GMNI SUMUT Mengecam PT. Toba Pulp Lestari tbk minta Ir. H. Jokowi Dodo turun tangan

Sebarkan artikel ini

SUMUT | 1kabar.com

kasus Sorbatua Siallangan selaku kepala adat ulayat yang menduduki kawasan hutan negara yang kini izinnya diberikan kepada PT. Toba Pulp Lestari ( PT. TPL tbk) viral di media sosial ( kamis 15/8/2024), sumut

Diketahui bahwa Sorbatua dan masyarakat adat lain nya yang menduduki tanah ulayat terlebih dahulu mengusahakan tanah
tersebut seluas kurang lebih 162 hektar lalu bersengketa dengan PT. TPL yang kemudian berujung dilaporkan atas dugaan pengerusakan, penebangan pohon eukaliptus dan pembakaran lahan yang di tanamin oleh PT. TPL tbk.
Yang dilaporkan oleh Reza Adrian sebagai Litigation Officer

Baca juga Artikel ini  Mantap Tim Satgas Gabungan Geledah Dua Rumah terkait Ilegal Mining di Muara Enim dan Lawang Kidul

Kepala adat di simalungun tersebut di vonis 2 tahun penjara oleh karena serobot kawasan hutan Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sorbatua Siallagan dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Dessy Ginting,

“Kepala Adat Sorbatua di Simalungun Divonis 2 Tahun penjara karena Terbukti menyerobot Kawasan Hutan” Di pengadilan negeri (PN) simalungun

Melihat hal tersebut
Ketua Dewan pimpinan daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ( DPD GMNI) Sumatra Utara bung Paulus Gulo SH. MH. angkat bicara dengan mengencam tindakan kepolisian dan penegak hukum dalam penanganan kasus kepala adat Sorbatua tersebut,
Paulus menilai bahwa penegakkan hukum dalam kasus ini tidak objektif sehingga asas kemanfaatan ,kepastian dan keadilan hukum menjadi blunder ,sehingga di minta kepada bapak Presiden Republik Indonesia Ir. H Jokowi Dodo dan pemerintah pusat untuk dapat turun secara langsung dan mencabut izin dari PT. Toba pulp Lestari tbk.
” Saya Paulus Gulo SH. MH. selaku Ketua DPD GMNI Sumut meminta bapak Ir. Jokowi dodo dan pemerintah pusat untuk turun secara langsung mencabut izin PT. Toba Pulp Lestari tbk yang menjadi kasus yang menyita perhatian publik,

Baca juga Artikel ini  LSM Garda Timur Indonesia Hebat!! Penanaman 4000 pohon dengan tema "AYO SEMARAKKAN REBOISASI" 

Menilai sengketa hal antara masyarakat adat ulayat simalungun dan PT. TPL tbk
Harus memperhatikan hak-hak masyarakat, bukan memakai cara kekerasan dan upaya hukum, seharus mampu melakukan pendekatan persuasif dengan masyarakat adat tersebut

Baca juga Artikel ini  Seminar IMF 2024, KaKanwil: Signifikan, Transformasi Perubahan Kemenag

Apakah benar hukum tajam kebawah tumpul keatas? .Ucapnya
Hukum harus berpihak pada rakyak bukan pada kaum yang ber uang

UUD 1945 pasal 1 ayat 2 yang berbunyi: Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar

“Saya tegaskan kembali
Demi rakyat pemerintah pusat harus mencabut izin PT. TPL tbk…. Tutupnya

Perilis (JH)