Berita Terkini

Ketua IWO Sumut Akan Pidanakan Dewan Pers,Di Duga Fitnah Lewat Siaran Pers.

255
×

Ketua IWO Sumut Akan Pidanakan Dewan Pers,Di Duga Fitnah Lewat Siaran Pers.

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | 1kabar.com

Perseteruan antara Dewan Pers dengan Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW IWO) Sumatera Utara Teuku Yudhistira dengan semakin menarik di ikuti.

Jika sebelumnya Yudhistira melaporkan DP ke Itwasum dan Bareskrim Polri dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas) atas yang di duga gratifikasi terkait kasus Ferdy Sambo,kini lembaga tersebut bakal menghadapi masalah baru.

Kali ini pria yang akrab di sapa Yudis itu berencana mempidanakan DP terkait fitnah dan pencemaran nama baik lewat media sosial dan pemberitaan dengan penerapan Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE).

” Saya rasa pelaporan secara pidana atas siaran pers yang di rilis resmi oleh Dewan Pers adalah cara yang tepat untuk mencermati fitnah dan pencemaran nama baik saya,” tegasnya di Jakarta.

Ternyata pria asal Medan ini memiliki alasan kuat.Laporan secara pidana yang di rancangnya akan di masukkan ke Bareskrim Polri mengenai 2 versi siaran pers menggunakan kop surat DP yang di sebarkan secara online pada hari Rabu tanggal 7 September 2022 kemarin.

Baca juga Artikel ini  Sat Reskrim Polres Dairi Berhasil Ringkus 2 Wanita Kasus Pencurian di Jalan Pemuda Kecamatan Sidikalang

” Pada siaran pers pertama ada 5 poin yang di rilis dewan pers.Di poin 4 di sebutkan perlu kami jelaskan bahwa pelapor yang mengaku jurnalis itu belum mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) dan medianya pun belum terverifikasi,” terang Yudis.

Namun beberapa jam setelah siaran pers pertama itu keluar,sambungnya, DP kembali merilis siaran pers kedua dengan model serupa.Hanya saja, poin klarifikasi atas dumas yang dimasukkan Yudis ke Mabes Polri, berkurang menjadi 4 poin.

” Poin ke empat mendadak hilang. Saya tidak tahu alasannya.Dan terkait poin itu mereka tidak ada melakukan klarifikasi terkait tuduhan sangat keji terhadap saya sebagai jurnalis yang sudah mengabdi selama 23 tahun,” tegasnya.

Padahal menurutnya,sejak tahun 2016 yang lalu,iya telah mengantongi kartu uji kompetensi wartawan (UKW) utama.Dan tentang status itu jelas terpampang di website dewan pers.

” Saya tidak tahu persis apakah ini bagian dari serangan balik atau memang mereka tidak teliti atau karena amburadulnya sistem pendataan UKW di DP,saya tidak tau. Tapi yang jelas saya di rugikan dalam hal ini.Sebab di dalam satu group Whatsapp IJTI yang di sebutkan oleh DP itu di pertanyakan oleh teman-teman jurnalis,” tandasnya.

Baca juga Artikel ini  Terkait Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran Yang Terus Bergulir, Nampaknya Akan Semakin Kencang Mendulang Sorotan Publik

Terkait hal ini Yudis mengaku merasa heran dengan isi klarifikasi dewan pers yang seolah dumas yang di serahkannya ke Mabes Polri tidak ada artinya.

” Belum lagi pada poin pertama secara terang benderang rilis itu seperti hendak memposisikan bahwa DP selayaknya penyidik.Dari mana mereka tahu bahwa laporan saya tanpa fakta?.Kan itu tugas penyidik. Saya harap kawan-kawan di DP jangan terlalu cepat menyimpulkan dirinya benar.Biarkan aparat hukum yang mengujinya.Tidak perlu risih kalau memang bersih,” ujarnya.

Untuk itu,mahasiswa Magister di salah satu kampus swasta di Medan ini tengah mengumpulkan semua dokumen atas siaran pers yang di ketahuinya sudah di publikasi secara luas di beberapa media nasional.

Baca juga Artikel ini  Hadiri Perayaan Hari Pentakosta PGPI Kabupaten Dairi, Kabag Ops Polres Dairi Ajak Masyarakat Untuk Saling Mengasihi

” Saya dengan kuasa hukum IWO Sumut tengah menyiapkan seluruh bukti untuk segera mempidanakan dewan pers atas hal tersebut sekali pun mereka men-take down salah satu poin klarifikasi itu.Pidana penyebar luasan yang di duga fitnah telah terjadi,” sebut Yudis.

Terkait hal ini juga,Yudis turut berharap kepada penyidik Bareskrim untuk segera menindak lanjuti dumas yang telah di layangkannya pada 5 September 2022 lalu.

” Lewat siaran pers itu juga secara tidak langsung dewan pers telah membuka informasi bahwa pada saat konferensi pers di DP pada 15 Juli 2022 yang lalu,di hadiri puluhan wartawan.Sama seperti dengan dumas yang saya masukkan, seluruh wartawan yang hadir itu bisa turut di mintai keterangan.Bisa juga di periksa rekeningnya atas yang di duga adanya aliran dana dari kegiatan itu sehingga terlihat siapa yang menerima,dari mana dan berapa jumlahnya.Serta di periksa saja CCTV dewan pers di hari preskon tersebut,” pungkasnya.(Z01/S79)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *