Berita

Ketua PJS Labuhanbatu Raya Nilai Pengacara PT.Kedawi Jaya Rendahkan Propesi Wartawan

161
×

Ketua PJS Labuhanbatu Raya Nilai Pengacara PT.Kedawi Jaya Rendahkan Propesi Wartawan

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU ] 1kabar.com

Pernyataan Pengacara Hukum PT.Kedawi Jaya Dan Alur Naga di salah satu group WhatsApp Pro Jurnalismedia Siber DPC Labuhanbatu Raya, diduga merendahkan profesi dan tugas wartawan. Rabu (14/08/2024).

 

Diketahui Pesan WhatsApp yang ditulis oleh seorang pengacara perkebunan kelapa sawit itu merupakan respon atas pemberitaan disalah satu media Online Mattanews.Co tentang dugaan PT.Kedawi Jaya dan Alur Naga yang tidak memiliki izin HGU.

Pemberitaan yang ditulis oleh Wartawan Mattanews.Co, Nuh Nasution, yang juga merupakan Sekretaris DPC Pro Jurnalismedia (PJS) Kabupaten Labuhanbatu Raya itu direspon oleh pengacara perkebunan tersebut dan terkesan merendahkan propesi Wartawan.

Baca juga Artikel ini  Ketua DPD PMS Kota Medan Melantik 4 Ketua PAC PMS Kecamatan dan PEMA PMS Kota Medan di Jambur Halilintar

“Ini yang rilis wartawan nya apa sudah mendapat bukti yang akurat, atau hanya sekedar cuap untuk cari uang,”tulis RA Pengacara PT.Kedawi Jaya di Group WhatsApp.

Pernyataan tersebut disinyalir disampaikan RA selaku pengacara PT.Kedawi jaya itu tidak memiliki dasar dan diduga risih akan terungkapnya permasalahan Perusahaan perkebunan tersebut kepermukaan publik.

Tak hanya itu, RA juga menyampaikan wartawan agar lain kali mencari informasi yang lebih akurat agar kelihatan profesional nya.

Baca juga Artikel ini  Penggerebekan Kos-Kosan di Jalan Veteran Kelurahan Lau Mulgap I, Polres Tanah Karo Amankan Mahasiswa Dengan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

“Jangan asal berita, nanti bisa bahaya ini masuk pencemaran nama baik dengan kata diduga,”ujarnya di Group WhatsApp Pro Jurnalismedia Siber.

Merespon pernyataan pengacara Perkebunan tersebut, Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Labuhanbatu Raya Rizal Efendi SH, angkat bicara dan menilai Pernyataan Pengacara perkebunan tersebut merendahkan profesi wartawan.

Dimana kata Rizal profesi wartawan merupakan tugas yang mulia untuk melakukan sosial kontrol, dengan metode mencari, mengumpulkan informasi untuk dimuat didalam suatu pemberitaan.

Baca juga Artikel ini  Garsindo " RL Menegaskan  SK Cagub Yang di Terima YSK Tak Sesuai Mekanisme 

“Jadi jika para pihak ada yang dirugikan terhadap suatu pemberitaan yang dimuat oleh wartawan, kiranya langkah yang efektif adalah meminta untuk memberikan hak jawab, bukan mengeluarkan statement ke publik sehingga dapat menggores dan melukai perasaan wartawan,” katanya.

Oleh karena Rizal Efendi SH, meminta kiranya RA segera meminta maaf atas pernyataan tersebut, karena dinilai sudah melukai perasaan wartawan terkhusus kami Keluarga DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Labuhanbatu Raya.

Perilis (JH)