Deli Serdang | 1kabar.com
Ketua Real sekaligus Tokoh Pemuda Kabupaten Deli Serdang, Khamdi Murhadani Nasution, SH, menyatakan dukungannya terhadap Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Tenaga Honorer non-ASN. Menurutnya, kebijakan tersebut sudah sejalan dengan amanah Undang-Undang (UU) Nomor : 20 Tahun 2023.
“Keputusan ini bukan kebijakan sepihak, melainkan amanah dari Undang-Undang (UU) yang telah diumumkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia ke-7 Ir. H. Joko Widodo sebelum mengakhiri masa Jabatannya,” ujar Khamdi kepada wartawan di Lubuk Pakam, Minggu (13/04/2025).
Ia menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor : 20 Tahun 2023 merupakan Revisi dari Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor : 5 Tahun 2014 yang mencakup Penataan Tenaga Honorer, Sistem Merit, Digitalisasi Manajemen ASN, hingga Kesejahteraan Pegawai. Termasuk di dalamnya penghapusan status Honorer secara bertahap yang berlaku Nasional.
Khamdi menegaskan, isu yang menyebutkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal secara mendadak adalah hoaks. Faktanya, kebijakan ini sudah menjadi bagian dari program Nasional yang dijalankan oleh Kementerian PANRB untuk Periode kerja 2023–2024.
Bahkan, menurutnya, Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, telah mengambil langkah bijak dengan mendata 250 Tenaga Honorer yang kemudian dibina untuk dialihkan menjadi Petugas Satpol PP yang nantinya akan ditugaskan di 22 Kecamatan.
“Langkah ini menunjukkan bahwa Bupati tidak serta-merta mem-PHK, melainkan melakukan Penataan dan Pembinaan,” katanya.
Lebih lanjut, Khamdi juga mengapresiasi langkah-langkah efisiensi yang dilakukan Bupati, seperti menarik 99 Unit Mobil Dinas dari Pejabat Eselon IV untuk menghemat Anggaran sebesar Rp. 3,2 Miliar, yang kemudian dialihkan untuk mendukung Sektor Kesehatan dan Pendidikan.
Ia juga mengingatkan bahwa tidak semua Honorer akan diberhentikan. Penilaian dilakukan berdasarkan kebutuhan Jabatan Fungsional dan Kompetensi Tertentu, seperti Tenaga IT dan Programer yang sangat dibutuhkan namun masih terbatas jumlahnya di Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
“Tenaga Honorer harus tetap profesional, tidak mudah terpengaruh isu, dan mendukung kebijakan yang bertujuan untuk kebaikan Daerah,” ujarnya.
Khamdi pun menegaskan bahwa pihak-pihak yang tidak siap mengikuti kebijakan reformasi birokrasi berarti belum siap untuk membangun Kabupaten Deli Serdang yang lebih maju.
“Siapa pun yang tidak bisa mengikuti instruksi Bupati, berarti belum siap untuk kemajuan Kabupaten Deli Serdang Menuju Indonesia Emas,” tutupnya.(***)





