Deli Serdang | 1kabar.com
Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Deli Serdang yang terdiri dari unsur Kejaksaan, Kepolisian, dan Bawaslu meminta klarifikasi Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Karya Nasional (PKN), Mikhael TP. Purba, SH buntut dari pencopotan spanduk yang diduga atas perintah Mohammad Yakub Kepala Desa Pulau Tagor Baru, Kecamatan Galang, Selasa (05/11/2024).
Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Karya Nasional (PKN), Mikhael TP. Purba, SH juga merupakan Anggota DPRD Tingkat l Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dari Partai Golkar Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kabupaten Deli Serdang, Senin,(04/11/2024) diundang hadir di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deli Serdang untuk memberikan klarifikasi terkait pencopotan spanduk yang bergambar dirinya dan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) dengan Nomor Urut 01, Muhammad Bobby Afif Nasution – Haji Surya Bsc, serta gambarnya Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang dengan Nomor Urut 02, dr. H. Asri Ludin Tambunan – Lom Lom Suwondo, dilokasi 3 titik yang terdapat di Desa Pulau Tagor Baru, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Karya Nasional (PKN), Mikhael TP. Purba, SH dimintai keterangannya oleh pihak Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deli Serdang, Tjarda Situmorang, SH di Ruangan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deli Serdang selama satu setengah jam.
Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Karya Nasional (PKN), Farid Faturahman Sinaga, SH., MH menjelaskan bahwa kita akan menutut Oknum Kepala Desa Pulau Tagor Baru, Kecamatan Galang, terkait dengan sengaja menyuruh orang untuk mencopot spanduk Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Karya Nasional (PKN), Mikhael TP. Purba, SH dengan itu kami melaporkan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan Umum (Pemilu) sesuai Undang-Undang (UU) Nomor : 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 1 yang berbunyi : Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/Polri dan Kepala Desa atau sebutan lain atau Lurah, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon (Paslon),” ujarnya Farid Faturahman Sinaga, SH.,MH kepada wartawan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deli Serdang, Senin, 04 November 2024.
Masih di tempat yang sama.
Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deli Serdang, Sartua Tjarda Situmorang, SH ingin diminta waktunya untuk di wawancarai oleh kepada wartawan mengatakan. “No komen,” ucapnya sambil berlalu kayak macam ketakutan.(***)