BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPeristiwa

Kisruh Parkir Berlangganan di Kota Medan : Jukir Mengeluhkan Nasibnya

129
×

Kisruh Parkir Berlangganan di Kota Medan : Jukir Mengeluhkan Nasibnya

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Kisruh Parkir Berlangganan masih terus berlanjut, beberapa Juru Parkir (Jukir) meragukan atas peraturan yang dibuat oleh pihak salah satu Vendor, yakni menjual 25 Stiker Barcode per hari, kalau tidak melakukan hal yang diarahkan akan diganti.

CV ABB yang diduga dipilih pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan untuk bekerjasama menangani Parkir Berlangganan tersebut, melayangkan kepada para Juru Parkir (Jukir) dan akan diganti jika tidak menjalankan peraturan tersebut.

Selain itu, para Juru Parkir (Jukir) Parkir Berlangganan tersebut menduga CV ABB ini sering membuat peraturan, tanpa ada sosialisasi dan belum seluruhnya memberikan Atribut yang lengkap.

“Ketika itu mereka datang, Oknum Dinas Perhubungan (Dishub) berinisial R, mengatakan kepada kami untuk menjual Stiker, kalau kami tidak mau, kami akan diganti dengan Juru Parkir (Jukir) yang lain,” ungkap ST kepada Jurnalis 1kabar.com media ini, Sabtu (03/07/2024)

Para jukir-jukir berbeda tempat ini berkumpul dan dimintai pernyataan keluhan atas persyaratan yang diterapkan CV ABB tersebut antara lain :

Baca juga Artikel ini  Hasil Pemeriksaan Calon Bupati dan Wakil Bupati Beltim Memenuhi Syarat

Akan bersedia menjaga di wilayah kerja yang ditunjuk dan ditempatkan oleh CV ABB dan hadir sesuai waktu yang telah ditentukan.

Tidak akan menerima Uang Tunai selama bekerja sebagai Mitra CV ABB sebagai bayaran Uang Parkir dan wajib memakai Atribut lengkap dan Alat untuk Scan Barcode Stiker Berlangganan.

Bersedia menjual Stiker Berlangganan minimal 5 Stiker per hari untuk wilayah dengan potensi Parkir rendah dan 25 Stiker per hari untuk wilayah potensi Parkir yang tinggi.

Jika Saya tidak bisa hadir kerja maka Saya akan mencari pengganti dan jika tidak pemberitahuan akan dikenakan sanksi pemotongan Gaji sebesar Rp. 60.000,00/hari.

Bersedia menerima sanksi di kemudian hari jika menerima Uang Tunai sebagai pembayaran Uang Parkir dan tidak dapat memenuhi kewajiban menjual Stiker Parkir Berlangganan akan langsung diberhentikan secara sepihak CV ABB. Merespons hal itu, Beye (31) Jukir Parkir mengaku Anak Tiga ini mengeluh atas penerapan aturan yang dilayangkan pihak CV ABB.

Baca juga Artikel ini  Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Pertanian dan Perkebunan, Babinsa Dampingi Pembibitan Tanaman Kopi

“Di sini ada lima poin, yang nomor dua ini Atribut kami sementara belum ada Bang. Dan poin ketiga bersedia,” ungkap Beye, Sabtu (03/08/2024).

Jukir lain berinisial OJ menambahkan, mengenai bersedianya mereka menjual Stiker Berlangganan minimal 5 Stiker per hari untuk wilayah dengan potensi Parkir rendah dan 25 Stiker per hari tinggi.

“Itu yang rumit Bang, itu sama halnya mempersulit. Sementara pihak Pemerintah tidak mengharuskan Jukir itu menjual Stiker. Nah ini yang menjadi pernyataan,” keluh OJ.

Sementara itu hal itu bertolak belakang dengan pernyataan saat Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis Jukir tidak diperintah untuk menjual Stiker.

Mengutip pernyataan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis pada waktu lalu, ia menjawab Jukir hanya mengarahkan para pengguna Lahan untuk Parkir Berlangganan.

Saat itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis tersebut mengakui dan memohon maaf dalam pelaksanaan-pelaksaan dari pada Parkir Berlangganan ini belum sempurna.

Baca juga Artikel ini  Polresta Deli Serdang Terima Kunjungan Kerja Tim Investigasi Dumas Terpadu Polda Sumut

“Kami mengakui mungkin sampai hari ini belum sempurna sebagaimana yang diharapkan, Saya Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis mewakili Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyampaikan mohon maaf kepada masyarakat Kota Medan atas pelaksanaannya yang masih belum optimal,” ujar Iswar Lubis saat aksi unjuk rasa puluhan jukir di depan Kantor Wali Kota Medan, pada Senin (29/07/2024) lalu.

Pada waktu itu juga Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis menjawab, ketika ditanyakan Jurnalis 1kabar.com media ini terkait para Jukir disuruh menjual Stiker dari pihak CV dan Oknum Dinas Perhubungan.

“Saya sampaikan Negara kita ini Negara hukum, setiap pelanggaran pasti ada sanksi, jangankan mereka, Saya juga begitu. Kita lihat dulu apa seperti apa pelanggarannya itu kan masih informasi yang kita peroleh,” tegas Iswar Lubis.(Redaksi/ZL0101)

Ketuk Play Untuk Melihat Tayangan DMTV Malang