BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPeristiwaPolitik

Kisruh Pembahasan RPJMD Deli Serdang Tahun 2025–2029 : Bupati Deli Serdang dan DPRD Deli Serdang Tak Sepakat, Pemkab Deli Serdang Pilih Jalur Pemprov Sumut

213
×

Kisruh Pembahasan RPJMD Deli Serdang Tahun 2025–2029 : Bupati Deli Serdang dan DPRD Deli Serdang Tak Sepakat, Pemkab Deli Serdang Pilih Jalur Pemprov Sumut

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Kisruh antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dan DPRD Kabupaten Deli Serdang mewarnai proses penyusunan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Ketidak sepakatan antara eksekutif dan legislatif membuat pembahasan dokumen strategis tersebut gagal dilakukan sesuai batas waktu yang ditetapkan, yakni 9 Mei 2025.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Deli Serdang, Remus Hasiolan Pardede, menjelaskan bahwa Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebenarnya telah diajukan oleh Kepala Daerah kepada DPRD Kabupaten Deli Serdang untuk dibahas bersama. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, kesepakatan tak kunjung tercapai.

“Karena tidak tercapai kesepakatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang mengambil langkah alternatif dengan melakukan konsultasi awal kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut),” ungkap Remus Hasiolan Pardede dalam siaran persnya di Kantor Dinas KominfoStan Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (08/06/2025).

Baca juga Artikel ini  Seorang Pria Ditemukan Meninggal di PT Bali Treasures, Babinsa dan Aparat Terkait Lakukan Penanganan

Meski dibayangi ketegangan Politik, Remus Hasiolan Pardede tetap optimis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 akan ditetapkan tepat waktu menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kegagalan pembahasan Rancangan Awal (Ranwal) ini disebut sebagai yang pertama kalinya terjadi dalam Sejarah Pemerintahan dr. H. Asri Ludin Tambunan, yang kini memasuki generasi keempat keluarga Tambunan memimpin Kabupaten Deli Serdang. Penyebab utama dikaitkan dengan memburuknya hubungan komunikasi antara Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan dengan sebagian Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang.

Kekecewaan Legislator makin dalam lantaran Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan disebut enggan hadir dalam beberapa Rapat Kerja (Raker) DPRD Kabupaten Deli Serdang. Perseteruan yang diduga diperparah oleh sisa-sisa konflik Politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 lalu, serta kebijakan Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan yang menunjuk kembali sejumlah Pejabat yang sebelumnya pernah bermasalah dengan DPRD Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga Artikel ini  Presiden RI H. Prabowo Subianto Kurban 2 Ekor Sapi di Deli Serdang, Kabag Kesra : Lainnya Sumbangan Perangkat Daerah

Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Deli Serdang, Bongotan Siburian, membenarkan bahwa tidak ada kesepakatan pembahasan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Ia menyebutkan jadwal Kunjungan Kerja (Kunker) Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang yang bertepatan dengan jadwal pembahasan turut menjadi faktor penghambat.

“Masalah utamanya adalah komunikasi yang tersumbat. Jangankan mencapai kesepakatan, duduk bersama untuk membahas pun tidak terjadi,” tegas Bongotan Siburian.

Baca juga Artikel ini  Harumkan Iman, Teguhkan Solidaritas : 8 Sapi dan 4 Kambing Dikurbankan Warga Dusun X Tanjung Sari di Idul Adha 1446 H

Padahal, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen vital yang memuat visi, misi, dan program strategis Kepala Daerah selama Lima Tahun menjabat. Ketiadaan persetujuan DPRD Kabupaten Deli Serdang dapat mengakibatkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tidak memiliki dasar hukum, bahkan berpotensi membuat Kabupaten Deli Serdang menjadi salah satu Daerah dengan Tata Kelola Pembangunan terburuk.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor : 86 Tahun 2017 Pasal 342 Ayat 2 Poin B, jika Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tidak disetujui DPRD Kabupaten Deli Serdang, maka dokumen tersebut tidak dapat direvisi sebelum Tiga Tahun berjalan. Dampaknya, Peraturan Daerah (Pemda) hanya bisa menggunakan anggaran lama yang tentu tidak relevan dengan kondisi terkini.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *