Berita TerkiniPemerintah

KMS Minta Pj. Bupati Azmi Rangkul Semua Komponen Masyarakat

178
×

KMS Minta Pj. Bupati Azmi Rangkul Semua Komponen Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Singkil  |1kabar.com. Koalasi Masyarakat Sipil (KMS) Aceh Singkil sebagai salah satu komponen dan elemen masyarakat mempunyai kewajiban mengawal dan mendukung kebijakan dan program prioritas pemerintah daerah di bawah pimpinan bapak Pj. Bupati Drs. Azmi, MAP.

Pernyataan itu disampaikan juru bicara Presidium Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Singkil, Razaliardi Manik usai melakukan siraturahmi bersama Tim Koalisi dengan Pj. Bupati Aceh Singkil, Drs. Azmi, MAP, Selasa (01/08/2023) di Singkil.

Berdasarkan pemikiran tersebut, kata Razaliardi, pihaknya telah menyampaikan 4 poin penting kepada Pj. Bupati sebagai bentuk tanggung jawab mereka selaku anak negeri di daerah ini. Ia juga menyebutkan, didalam diri Azmi terdapat jiwa kepemimpinan seperti yang dimiliki sosok peletak pola dasar pembangunan Aceh Singkil, Alm Makmur Syahputra.

“Kami yakin dan percaya bahwa di bawah pimpinan Drs. Azmi, daerah ini akan dapat lebih maju dari sebelumnya. Sebab, kamimelihat didalam diri Drs. Azmi terdapat jiwa kepemimpinan seperti yang dimiliki sosok peletak pola dasar pembangunan Aceh Singkil, Alm Makmur Syahputra,” ujarnya.

Baca juga Artikel ini  Sambang Ke Loket ALS, Kasat Binmas Polres Tebing Tinggi Imbau Para Penumpang

Dalam pertemuan dengan Pj. Bupati Azmi tersebut, semua Tim Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Singkil turut hadir dan memberikan masukan kepada Pj. Bupati. Mereka yang turut hadir antara lain, Razaliardi, Pardomuan Tumangger, Kabakasah alias Entak, Nurizal Kahpy Pohan, dan Aguswanda Manik.

Empat poin penting yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Singkil kepada Pj. Bupati tersebut adalah:

Pertama, menyangku dengan penyerapan anggaran pemerintah yang menurut data per 30 Mei 2023 masih diangka 24,55%, sehingga pembangunan belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. Oleh karena itu mereka berharap di bawah pimpinan Drs. Azmi penyerapan anggaran yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tersebut dapat terealisasi setidaknya 60% pada triwulan ketiga ini.

Menurut Razaliardi, penyerapan anggaran ini akan mempercepat pelaksanaan pembangunan guna menyerap lapangan kerja, dan sekaligus pula menekan angka inflasi di daerah ini.

Baca juga Artikel ini  Presiden Bentuk Satgas Khusus Berantas Judi Online

Kedua, Kolaisi Masyarakat Sipil ini memberi catatan kepada Pj. Bupati bahwa selama kepemimpinan Pj. Bupati Marthunis terdapat beberapa pejabat yang merangkap jabatan pada SKPK. Untuk itu, mereka menyarankan kepada Pj. Bupati Azmi agar segera menghapus rangkap jabatan yang tersebut, termasuk jabatan Plt Kepala Dinas Pendidikan yang dirangkap oleh Asisten Satu Junaidi.

Ketiga, menyangkut dengan Staf Khusus Bupati Aceh Singkil. Sesuai dengan surat Gubernur Aceh No. 180/10059, tanggal 10 Juli 2023, perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Perbup Aceh Singkil tentang Staf Khusus Pemkab Aceh Singkil, bahwa tidak terdapat pengaturan atau pedoman yang mengatur tentang substansi Staf Khusus Pemerintah Kabupaten.

 

Atas dasar itu pula KoalisiMasyarakat Sipil ini meminta kepada Pj. Bupati untuk segera membatalkan seluruh SK Bupati Aceh Singkil tentang Pengangkatan Staf Khusus Bupati Aceh Singkil yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Pj. Bupati Marthunis, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan

Baca juga Artikel ini  Berusaha Melarikan Diri, DS Ditangkap Satres Narkoba Polres Simalungun di Juma Sihala Beserta Sabu dan Alat Isap

Namun sebut Razaliardi, jika Pj. Bupati menganggap masih diperlukan tenaga dan pikiran untuk membantu mempercepat program 4 skala prioritas kebijakan Pj. Bupati, maka pihaknya menyarankan agar Pj. Bupati membentuk Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) sebagai pengganti Staf Khusus Bupati dengan melibatkan stakeholder yang kompeten dari Tokoh masyarakat.

Pembentukan TP2D ini, lanjut Razaliardi, tentunya harus terlebih dahulu menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang TP2D sebagai payung hukum pembentukannya.

“Jika Pj. Bupati menganggap masih memerlukan tenaga dan pikiran untuk memban tutugas-tugas beliau guna mempercepat pelaksanaan program prioritas kebijakan Bupati, silakan bentuk TP2D, tapi harus terlebih dahulu menerbitkan Perbup tentang TP2D sebagai dasar hukum dan regulasi p

(Ramli manik)