MEDAN | 1kabar.com
Pasintel Kodim 0201/Medan, Mayor Inf. Ivan Riezavi Adhiputra, Dan Unit Intel Kodim, Kapten Czi Sony Ginting dan Tim Bea Cukai Medan, Koramil 06/MS melakukan penggerebekan tempat Home Industry Minuman Keras Ilegal jenis Anggur Merah bertempat di Ruko, Jalan Kapten Sumarsono, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Kamis sekira pukul 19.40 WIB (25/04/2024).
Pasintel Kodim 0201/Medan, Mayor Inf. Ivan Riezavi Adhiputra di dampingi Kasi P2 Bea Cukai Medan, Musriadi menyampaikan, bahwa Pengungkapan lokasi tempat Pengoplosan, Home Industri Minuman keras Ilegal tersebut berdasarkan adanya informasi dari warga masyarakat.
Selanjutnya, Pasintel Kodim 0201/Medan melaksanakan brifing bersama Anggota terkait informasi tersebut dan menunjuk bebera Anggota Unit Intel Kodim untuk melaksanakan pengintaian serta menelusuri Gudang Pengoplosan Minuman Keras Ilegal tersebut.
Dalam penggerebekan kita temukan sejumlah barang bukti dan kita akan lakukan pengembangan apa keterlibatan ketiga orang yang di amankan tersebut,” ungkap Pasintel Kodim 0201/Medan.
Sementara Kasi P2 Bea Cukai Musriadi menyampaikan, “Akan melakukan pengembangan kasus ini dan untuk ketiga orang pelaku beserta barang bukti kita amankan di Kantor Bea Cukai.”
Ada pun yang di amankan dari dalam Ruko tersebut yaitu tiga orang Pria dan beserta sejumlah barang bukti di antaranya 60 Kotak Anggur Merah siap Edar, Mobil Suzuki APV BK 1311 JJ, Mobil Daihatsu Luxio BK 1096 MAH, tempat Pengemasan, 5000 Botol Kosong, 1 Unit Mesin Cetak Pengoplosan Minuman Alkohol jenis Anggur Merah, Lebel Cukai Bekas, 1 Kotak Sari Gula, 2 Drigen 10 L Cairan berisikan Alkohol, 5 Drum Fiber tempat Pengoplosan Anggur Merah.(Redaksi/Humas/Zulkarnain.Lubis)
Sumber : (Pendam I/BB)