Berita TerkiniDaerahEkonomiNasionalPendidikanPeristiwaPerusahaanPolri

Konferensi Pers, Sat Reskrim Polres Simalungun Verifikasi Legalitas Kayu Dalam Angkutan Truk Sebagai Bagian Dari Upaya Penegakan Hukum

149
×

Konferensi Pers, Sat Reskrim Polres Simalungun Verifikasi Legalitas Kayu Dalam Angkutan Truk Sebagai Bagian Dari Upaya Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN | 1kabar.com

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Halaman Kantor Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, Kecamatan Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun, pada Rabu, 20 Maret 2024, sekira pukul 11.00 WIB, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun menyatakan bahwa tiga truk bermuatan kayu yang sebelumnya di serahkan oleh Polsek Seribu Dolok dari Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Himapsi) adalah legal dan memiliki dokumen yang sah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP. Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H., memaparkan bahwa telah di lakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap sopir truk dan pengelolaan lahan Perhutani Hak Pengusahaan Hutan (PHAT), meliputi pengecekan titik koordinat areal penebangan kayu dan pemeriksaan keabsahan dokumen pengangkutan kayu bersama pihak KPH Wil II Pematang Siantar dan BPHL Wil II Medan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu tersebut telah mematuhi regulasi yang berlaku. “Berdasarkan pengambilan titik koordinat, di ketahui bahwa tunggul kayu berada dalam areal PHAT. Dokumen pengangkutan kayu juga di nyatakan resmi dan sah,” ujar AKP. Ghulam Yanuar Lutfi, Rabu (20/03/2024).

Baca juga Artikel ini  Personel Rayon Samapta Gencarkan Patroli di Kelurahan Banjer untuk Cegah Gangguan Kamtibmas

Lebih lanjut, Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun menjelaskan bahwa pemilik PHAT telah mendapatkan izin resmi dari BPHL dan telah melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui SI-PUHH online, sehingga Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHk) dapat di terbitkan.

Selain itu, barang bukti berupa tiga truk Colt Diesel bermuatan kayu beserta dokumen SKSHHk telah di serahkan kembali kepada pengelola PHAT, Antonius Sinaga, dan sopir truk tersebut.

AKP Ghulam menegaskan, “Sat Reskrim bersama pihak terkait akan terus mengawasi aktivitas penebangan kayu di PHAT Desa Dolok Mariah, Kecamatan Dolok Silau. Jika terjadi pelanggaran, akses SI-PUHH online pemilik PHAT akan di bekukan.”

Sementara itu Firman Hutasoit menjadi perwakilan BPHL Wilayah II Medan mengatakan bahwa, “Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) dari perkara ini sudah kita lakukan pemeriksaan dokumennya Arta boru Saragih dan sudah kita lakukan pelacakan bahwa dapat kami nyatakan itu adalah sesuai dengan akun yang sudah di terbitkan oleh balei untuk itu bisa di nyatakan bahwa mereka telah memenuhi syarat dan dinyatakan benar, ” ucap Firman.

Baca juga Artikel ini  Lakalantas Calon Pengantin Wanita Tewas Ditabrak Minibus Avanza di Jalan Abunawas Km 18,5 Angsapura Desa Tanjung Morawa-B, Ini Pesan Kasat Lantas Budiono Saputro.!!!.

Lebih lanjut Edward Situmorang perwakilan dari KPH II Pematang Siantar menambahkan bahwa, “Akte atas nama Arta boru Saragih sudah lama kami lakukan pengecekan status lahan tersebut dan pengukuran ulang bahwa hasilnya adalah lahan tersebut berada diluar kawasan hutan dan lahan tersebut tidak langsung berada di bawah barisan namun ada jarak dan jauh dan lahan tersebut juga berada di dalam koordinat lokasi Pemegang Hak Atas Tanah ( PHAT ).

Untuk hasil pengecekan lahan tersebut bahwa sudah sesuai dengan titik koordinat juga sudah kita tuangkan kedalam surat secara tertulis untuk melakukan balasan terkait permintaan pengecekan lahan tersebut kepada sipemohon, ” ujar Edward.

Selanjutnya menjadi perwakilan dari Kepala Nagori Dolok Mariah Sekdes Jhon Purba menjelaskan, “Bahwa benar kayu yang di ambil oleh Arta boru Saragih adalah benar dari lahan masyarakat, bahkan setau kami lahan itu jelas stausnya bahwa itu merupakan jalur putih, ” ungkap Jhon.

Baca juga Artikel ini  Respon Cepat Polsek Wanea Amankan dan Olah TKP Kebakaran Rumah di Wanea

Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Simalungun, IPDA. Akhmad Efendi, SH., juga menambahkan bahwa, “Sat Reskrim Polres Simalungun, BPHL Wilayah II Medan, KPH II Pematang Siantar dan pemerintah setempat akan terus melakukan pengawasan terhadap pengelolahan kayu yang berada di dolok maria tersebut dan apa bila terjadi kekeliruan tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan pembekuan ijin dari SIPUHH akun tersebut, ” tegas Akhmad.

Konferensi pers di hadiri oleh Personel dari Sat Reskrim Polres Simalungun, BPHL Wilayah II Medan, KPH II Pematang Siantar, Sekretaris Desa Dolok Mariah, serta insan pers dari berbagai media nasional dan lokal Kabupaten Simalungun. Ini menandakan komitmen Polres Simalungun dalam transparansi penanganan kasus serta memastikan keberlangsungan pengelolaan hutan yang bertanggung jawab.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)