BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPeristiwaPolri

Korupsi BLT Dana Desa di Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa : Inspektorat Kabupaten Deli Serdang Temukan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

305
×

Korupsi BLT Dana Desa di Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa : Inspektorat Kabupaten Deli Serdang Temukan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG | 1kabar.com

Inspektorat Kabupaten Deli Serdang menemukan dugaan Korupsi dan Pemalsuan Tanda Tangan dalam Pengelolaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) di Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Temuan ini terungkap berdasarkan Audit yang dilakukan terhadap Pengelolaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun 2021-2023.

Hasil Audit Dengan Nomor : 700.1.2.1/PW02/54/2024 tertanggal 25 Oktober 2024 menyebutkan adanya Penyimpangan Dana sebesar Rp.67.200.000. Rinciannya, Rp.15.000.000 dari Tahun 2021, Rp.43.000.000 dari Tahun 2022, dan Rp.9.200.000 dari Tahun 2023 tidak disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak.

Baca juga Artikel ini  Diduga Sumbangan Berkedok Palestina Marak di Kota Langsa

Sarjono Syam, Tokoh Peduli Masyarakat Desa Buntu Bedimbar, yang didampingi Ketua FMI Fikri Ihsan Lubis dan Sri Wahyuni Tarigan, memaparkan bahwa Tanda Terima Bantuan Langsung Tunai (BLT) ditandatangani tanpa sepengetahuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pendataan dan Penetapan Calon Penerima juga tidak sesuai dengan Data kemiskinan Ekstrim Desil 1-4, sehingga berpotensi salah sasaran.

Peran pihak terkait beberapa Oknum Perangkat Desa yang diduga terlibat dalam penyimpangan ini :

Kepala Desa Buntu Bedimbar, Mus Mulyadi : Diduga mengambil sebagian Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan tidak menyerahkannya kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca juga Artikel ini  "Kadiv Humas Polri Bekali Taruna Akpol 2025 Dengan Strategi Kehumasan di Era Digital"

Sekretaris Desa Buntu Bedimbar, Fitri Handayani, S.Pd : Diduga menyusun laporan pertanggung jawaban yang tidak sesuai dengan fakta.

Kaur Keuangan Desa Buntu Bedimbar, Devi Novita Maghfira : Menandatangani tanda terima Bantuan Langsung Tunai (BLT) tanpa sepengetahuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kasi Kesejahteraan Desa Buntu Bedimbar, Margi Rahayu : Menandatangani laporan pertanggung jawaban yang tidak sesuai.

Para Kepala Dusun : Tidak membayarkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak hadir dan menandatangani bukti penerimaan tanpa izin Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Rekomendasi dan Tindak Lanjut
Inspektorat Kabupaten Deli Serdang merekomendasikan agar Camat Tanjung Morawa meningkatkan Pengawasan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT). Selain itu, Pendataan Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus lebih selektif, jujur, dan menggunakan data kemiskinan Ekstrim Desil 1-4 untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Baca juga Artikel ini  Polda Sumut Mencatat Penurunan Tajam Dalam Pelanggaran Yang Melibatkan Personelnya Sepanjang Tahun 2024

Laporan hasil Audit ini telah diserahkan ke Polresta Deli Serdang dan Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam untuk proses hukum lebih lanjut.

“Selain Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), masih banyak dugaan Penyelewengan Dana lainnya, seperti Bantuan Sosial dan Dana Ketahanan Pangan,” kata Sarjono Syam.(***)