DaerahPeristiwaPolitik

KPU Deli Serdang Umumkan Pasangan dr H. Asri Ludin Tambunan-Lom Lom Suwondo Menang di Pilkada

137
×

KPU Deli Serdang Umumkan Pasangan dr H. Asri Ludin Tambunan-Lom Lom Suwondo Menang di Pilkada

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Deli Serdang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang. Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Deli Serdang dengan Nomor Urut 02, dr. H. Asri Ludin Tambunan – Lom Lom Suwondo meraih suara 51,24 persen suara.

Hal itu disampaikan Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Deli Serdang dengan Nomor Urut 02, dr. H. Asri Ludin Tambunan – Lom Lom Suwondo saat konfrensi persnya bersama Tim Pendukung Relawan di Pos Aci Center, Jalan Medan – Lubuk Pakam, Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (06/12/2024) sekira pukul 18.00 WIB sore.

Ditambahkannya pihaknya mengatakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 telah selesai mari kita kembali menjadi warga masyarakat Kabupaten deli Serdang untuk bergandengan tangan tanpa ada gesekan tanpa ada saingan yang ada mari kita membangun Kabupaten Deli Serdang yang lebih sehat dan maju semua kita punya tanggung jawab untuk membangun Kabupaten Deli Serdang kita tetap bersatu bangga menjadi warga masyarakat Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga Artikel ini  Sambang Lapangan Puputan Satgas Binmas Sampaikan Pesan Kamtibmas

Begitu juga hal serupa yang disampaikan Calon Wakil Bupati Deli Serdang dengan Nomor Urut 02, Lom Lom Suwondo. Kami sangat berterima kasih kepada 108 Tim Pendukung Relawan yang bersama-sama kita berjuang di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Deli Serdang. Kalian Tim Pendukung Relawan menjadi ujung tombak untuk perpanjang tangan kami Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Deli Serdang visi dan misi janji-janji Politik kami.

Kami tidak akan melupakan apa yang yang kami janjikan kepada masyarakat Kabupaten Deli Serdang, tolong di sampaikan Tim Pendukung Relawan. Kalianlah perpanjangan tangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Deli Serdang dengan Nomor Urut 02, dr. H. Asri Ludin Tambunan – Lom Lom Suwondo. Kami setelah dilantik kami akan tepati janji kami kepada Rakyat Kabupaten Deli Serdang kami berharap Kabupaten Deli Serdang kedepannya akan lebih baik.

Baca juga Artikel ini  Kereta Whoosh Tumbuhkan Ekonomi Baru dan Jadi Destinasi Wisata untuk Pelancong Asing

Dari Hasil Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Deli Serdang dengan Nomor Urut 01, Sopyan Nasution – Junaidi Parapat meraih suara 79.462 atau 7,76% persen suara. Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Deli Serdang dengan Nomor Urut 02, dr. H. Asri Ludin Tambunan – Lom Lom Suwondo meraih suara 229.242 atau 51,24% persen suara, dan Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Deli Serdang dengan Nomor Urut 03, HM. Ali Yusuf Siregar – Bayu Agung Sumantri meraih suara 138.696 atau 31% persen suara.

Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Deli Serdang dengan Nomor Urut 02, dr. H. Asri Ludin Tambunan – Lom Lom Suwondo meraih 51,24% persen suara, sedangkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Deli Serdang dengan Nomor Urut 01, Sofyan Nasution – Junaidi Parapat meraih suara 7,76% persen suara, dan Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Deli Serdang dengan Nomor Urut 03, HM. Ali Yusuf siregar – Bayu Sumantri Agung meraih suara 03 .31% persen suara.

Baca juga Artikel ini  Harga Properti Residensial Bali Meningkat di Triwulan III

Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang, RelisYanthy Boru Panjaitan saat wawancarai Jurnalis 1kabar.com pihaknya menerangkan bahwa hasil pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang Nomor : 3652/PL.02.6-Pu/1207/2/2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Deli Serdang Tahun 2024.

Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang Nomor : 3098 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Deli Serdang Tahun 2024 bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 Ayat (4) Peraturan Pemilihan Umum Nomor : 18 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumut dan Bupati/Wakil Bupati Deli Serdang.(***)