Tabanan | 1Kabar.Com
Adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang terjadi saat Pilkada Serentak 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan dengan tegas akan memberikan sanksi berupa pemecatan kepada Petugas KPPS yang terbukti melanggar kode etik.
Demikian dikatakan Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra, dalam acara Media Gathering, rabu (4/12/2024) di warung K-Nol Batukaru Tabanan.
Dalam pelaksanaan pencoblosan ditemukan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pilkada di dua TPS. Di TPS 009, Desa Dauh Peken, ditemukan petugas KPPS melakukan pencoblosan di luar bilik suara untuk menggunakan hak pilihnya. Selanjutnya juga adanya temuan di TPS 003 Desa Bengkel, Kecamatan Kediri, di mana seorang pemilih diketahui membawa formulir C6 milik neneknya yang sedang sakit.
Pemilih tersebut mencoblos tanpa melaporkan situasi ini kepada petugas KPPS, sementara petugas KPPS yang menyadari hal tersebut diduga tidak melakukan tindakan apapun, padahal jelas adanya pelanggaran prosedur yang terjadi.
“Untuk sanksi etik petugas KPPS di TPS 009 karena informasi baru tadi malam kami juga belum mencermati dan akan kami kaji lagi dan kami akan memanggil petugas KPPS lagi jika ada pelanggatan kode etik dan kami akan berikan sansi berat,”jelasnya.
Tidak tanggung tanggung sanksi berat bagi petugas KPPS yang melanggar berupa pemberhentian secara tidak hormat atau pemberhentian.
“Yang bersangkutan tidak boleh lagi jadi penyelenggara dan pemberhentian secara tidak hormat atau pemecatan. Kami pastikan setiap pelanggaran kode etik akan ditindak sesuai aturan yang berlaku, ” Tegasnya.
Lebih lanjut Suwitra mengatakan KPU Tabanan baru menerima satu rekomendasi resmi dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kode etik di ujianTPS 009 Desa Dauh Peken. Untuk menentukan sanski yang akan diberikan ke petugas KPPS yang melanggar, suwitra mengaku harus melalui rapat pleno.(van)