BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintah

KPU Provinsi Sumut Imbau Caleg Terpilih Segera Serahkan LHKPN

294
×

KPU Provinsi Sumut Imbau Caleg Terpilih Segera Serahkan LHKPN

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Calon Anggota DPRD terpilih diimbau  segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum dilantik menjadi Wakil Rakyat. Hal itu katakan  Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Robby Effendy dikutip dari rri.co.id, Rabu  (29/05/2024).

“Kemarin saat Rapat Pleno Penetapan itu juga telah menghimbau seluruh Pimpinan Partai Politik, penghubung Calon Anggota DPRD terpilih untuk segera melakukan pengisian terkait dengan LHKPN,” ujar Robby.

Baca juga Artikel ini  Satres Narkoba Polres Simalungun Berhasil Tangkap Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu Asal Kota Tebing Tinggi

Menurut Robby Effendy jika Calon Anggota Dewan terpilih tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai Jadwal  maka diberikan sanksi yang berlaku dan  para Anggota Dewan tersebut tidak akan dilantik menjadi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Baca juga Artikel ini  Kasat Binmas Polres Tebing Tinggi Sosialisasi Kamtibmas Kepada Warga Rusunawa

“Sesuai himbauan yang di sampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batas akhir Pelaporan LHKPN ini yakni 21 hari sebelum dilantik. LHKPN ini wajib disampaikan oleh Anggota DPRD yang terpilih,” ungkapnya.

Baca juga Artikel ini  Pjs Ombudsman RI, James Panggabean : Sebaiknya Pemilihan Ulang Kepala Lingkungan I, Kelurahan Polonia Dilakukan Sebelum Pilkada Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara menetapkan sebanyak 100 Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)

Editor : (Chaidir Toweren)