MEDAN | 1kabar.com
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) menegaskan bahwa rangkaian bencana banjir besar/bandang dan tanah longsor yang melanda di Sumatera sejak akhir November 2025 lalu khususnya di daerah Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Selatan, dan Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara bukanlah peristiwa alam biasa. Bencana alam ini adalah akumulasi krisis ekologi akibat salah urus lingkungan dan kebijakan perizinan Negara yang mengabaikan keselamatan rakyatnya, sehingga secara objektif dan normatif layak serta wajib ditetapkan sebagai Bencana Nasional.
Bencana Hidrometeorologi Ekstrem banjir besar bandang dan tanah longsor yang terjadi di Sumatera yaitu, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Summatera Barat pada periode 24-30 November 2025 telah merenggut ribuan nyawa tepatnya menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) perhari ini, yaitu 1.141 orang khususnya di wilayah Provinsi Sumatera Utara sebanyak 365 orang, dan 60 orang masih dinyatakan hilang. Kemudian menurut keterangan Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, Bsc menyatakan sejumlah 407.256 kepala keluarga terdampak bencana alam dengan total 1,5 juta jiwa.
Bencana alam ini berdampak bencana alam ke 17 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara dan 5 terparah diantaranya di daerah Tapanuli seperti: Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, dan Kabupaten Tapanuli Utara. Akibatnya bencana alam ini juga memaksa ratusan ribu warga masyarakat mengungsi, serta melumpuhkan rumah, lahan pertanian, jalan, jembatan, sekolah, fasilitas kesehatan, dan lainnya. Karakter bencana alam menunjukkan pola yang tidak lazim, banjir bandang dan tanah longsor datang sebagai gelombang kejut, membawa lumpur pekat, dan ribuan batang kayu gelondongan bahkan bekas potongan rapi gergaji, menghancurkan jembatan, dan permukiman warga masyarakat. Fakta ini menunjukkan kerusakan serius ekosistem hulu, dan hilangnya fungsi hutan sebagai penyangga alami.
•Fakta Bencana di Daerah Tapanuli
Parahnya dampak bencana alam di daerah Tapanuli bukan tanpa alasan, bukti lapangan dari berbagai sumber yang ada menguatkan bahwa kehancuran ini diperparah bahkan dipicu oleh aktivitas korporasi berskala besar yang beroperasi di kawasan Hulu, dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Tapanuli. Sejumlah perusahaan memiliki kontribusi langsung maupun tidak langsung terhadap rusaknya hutan, pendangkalan sungai, dan meningkatnya limpasan air permukaan.
Di antaranya adalah PT. Angincourt Resources (Tambang Emas Martabe) di Kecamatan Batang Toru yang membuka kawasan hutan curam dan mengubah pola aliran air, PT. North Sumatera Hydro Energy (PLTA Batang Toru) yang meninggalkan material galian dan yang diduga menumpuk sisa penebangan kayu di zona banjir, PT. Toba Pulp Lestari (TPL) yang mengganti hutan alam dengan tanaman monokultur eukaliptus, serta sejumlah proyek panas bumi seperti PT SOL Geothermal Indonesia (Sarulla), dan PT. Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) yang membuka lereng-lereng terjal dan menciptakan titik-titik longsor baru. Selain itu, tekanan Ekologis diperparah oleh perkebunan sawit skala besar (Termasuk PTPN dan Swasta) yang mempercepat aliran air melalui sistem drainase buatan, serta PLTA skala kecil seperti yang dikelola PT Inpola Mitra, yang mengubah alur sungai dan menambah ketidak stabilan tebing.
*Bom waktu Bencana di Kabupaten Dairi.
Kekhawatiran ke depan bahwa krisis ekologis ini tidak berhenti di Tapanuli. Kabupaten Dairi kini berada dalam posisi “bom waktu” bencana alam berikutnya. Rencana pertambangan seng dan timbal oleh PT Dairi Prima Mineral (DPM), perusahaan patungan antara China Nonferrous Metal Industry’s Foreign Engineering and Construction Co., Ltd. (NFC) dan PT Bumi Resources Minerals Tbk, dirancang di wilayah rawan gempa, berada pada tiga patahan sesar besar di Sumatera yang aktif yakni patahan renun, patahan toru dan patahan angkola, serta diatas material Toba Tuff yang rentan likuifaksi. Rencana pembangunan fasilitas tailing, meskipun kini diklaim diganti dengan metode backfill yaitu mencampurkan semua limbah beracun dengan semen, membuatnya menjadi pasta, lalu memompanya ke dalam lubang tambang bawah tanah, tetapi tetap menyisakan risiko jutaan ton limbah beracun dan ancaman kematian massal bagi warga desa yang berdekatan dengan aktivitas perusahaan tambang tersebut seperti di Desa Sopokomil dan sekitarnya. 21 Mei 2025.
Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Izin Kelayakan Lingkungan Hidup Perusahaan Tambang Seng, PT DPM, namun pemerintah justru kembali memfasilitasi pembahasan addendum ANDAL baru di tengah situasi darurat bencana alam di Sumatera Utara pada 26 November 2025. Ancaman di Kabupaten Dairi juga diperkuat oleh operasi PT. Gunung Raya Utama Timber Industries (GRUTI), yang memperoleh izin melakukan kegiatan pemanfaatan dan/atau pengelolaan hutan seluas 8.850 hektar di Tele II terdiri dari Kecamatan Sumbul (Desa Perjuangan, Desa Pargambiran, Desa Barisan Nauli, dan Desa Sileuh-leuh Parsaoran), dan Kecamatan Parbuluan (Desa Parbuluan VI). Menurut temuan PETRASA dan warga Parbuluan VI setidaknya sepuluh anak sungai yang sebelumnya aktif kini mengering sejak intensnya kegiatan GRUTI.
Sumur-sumur warga mengalami penurunan muka air yang signifikan, sementara aek raso (lumpur hidup) yang secara ekologis berfungsi sebagai pengendali debit air saat hujan dikhawatirkan akan hilang akibat pembukaan lahan hutan secara massif. Hilangnya elemen-elemen ekologis ini secara langsung meningkatkan limpasan permukaan (run-off) ketika hujan terjadi. Dalam kondisi curah hujan ekstrem seperti November 2025 lalu, air hujan yang seharusnya diserap tanah dan dialirkan secara bertahap justru meluncur deras ke hilir, membawa lumpur, pasir, dan material kayu dalam jumlah besar. Salah satu bahaya terbesar dari operasi kehutanan di daerah rawan bencana alam adalah manajemen residu penebangan (slash management). Berkaca dari kasus jembatan yang hancur di Kecamatan Batang Toru akibat hantaman kayu, operasi GRUTI menyimpan potensi bahaya serupa. Jika GRUTI melakukan penebangan dan menumpukan kayu (logpile) didekat alur sungai atau cekungan lembah, tumpukan ini akan menjadi amunisi mematikan saat hujan ekstrem berikutnya terjadi.
Risiko bencana alam ini bukan sebatas asumsi, melainkan proyeksi berbasis pengalaman bencana banjir bandang dan tanah longsor yang pernah menerjang di Dairi pada 2018 lalu tepatnya di Desa Bongkaras dan Desa Longkotan, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, dimana akibatnya tujuh warga meninggal dunia, lima jenazah bahkan ditemukan sampai ke laut Aceh Singkil dan 2 jenazah tidak ditemukan hingga saat ini. Mirisnya hingga kini ladang dan sawah warga yang rusak belum dapat dikelola kembali karena material pasir, kayu dan batu yang masih tertumpuk serta tidak ada upaya dari Pemerintah untuk merevitalisasi kerusakan tersebut.
•Desakan Penetapan Bencana Nasional.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, penetapan status bencana alam didasarkan pada jumlah korban, luas wilayah terdampak, kerusakan infrastruktur, dampak sosial-ekonomi, serta ketidak mampuan daerah menangani bencana alam tersebut. Seluruh indikator tersebut secara kumulatif telah terpenuhi dalam bencana alam di Sumatera yaitu, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.
Skala bencana alam yang lintas Provinsi, jumlah korban besar hingga mencapai ribuan, lumpuhnya fungsi layanan publik, serta banyak daerah yang hingga saat ini masih lumpuh dan dianggap memang membutuhkan intervensi Pemerintah Pusat menunjukkan bahwa kapasitas daerah telah terlampaui, sehingga Negara wajib hadir melalui penetapan Bencana Nasional agar Negara mengambil alih tanggung jawab penuh, bukan hanya menolong sementara, tetapi dapat memastikan pemulihan korban, rehabilitasi lingkungan, penegakan hukum terhadap korporasi perusak, serta koreksi menyeluruh terhadap kebijakan tata ruang dan perizinan yang telah gagal melindungi rakyat demi mencegah bencana alam serupa terulang kembali.
Menurut Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), sudah lebih sebulan pasca terjadinya bencana alam di Sumatera namun sampai hari ini Negara juga belum mau menetapkannya sebagai Bencana Nasional. Padahal bencana alam di Tapanuli dan di wilayah Provinsi Sumatera Utara lainnya ini seolah mengisyaratkan “peringatan terakhir.” Negara tidak boleh terus berperan sebagai fasilitator investasi yang membahayakan nyawa rakyatnya. Jika kejahatan ekologis ini terus dibiarkan, maka bisa jadi di Kabupaten Dairi dan wilayah lain di Provinsi Sumatera Utara hanya tinggal menunggu giliran menjadi korban berikutnya.
Kemudian jika hingga hari ini Negara tetap tidak menetapkan bencana alam di Sumatera sebagai Bencana Nasional, dan maka kondisi tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai kelalaian administratif semata, melainkan indikasi kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban konstitusional dan kewajiban Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam kerangka UUD 1945 dan Instrumen Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah diratifikasi Indonesia, Negara memiliki kewajiban melindungi, menghormati, dan memenuhi hak atas hidup, rasa aman, lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak atas pemulihan bagi korban bencana alam.
Penundaan atau penolakan penetapan Bencana Nasional di tengah bukti kerusakan masif dan ketidakmampuan daerah menunjukkan bahwa Negara secara sadar membiarkan risiko dan penderitaan korban berlarut-larut hingga saat ini. Kemudian hal ini juga dapat ditafsirkan sebagai tindakan pembiaran (omission) oleh Negara. Pembiaran tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) struktural, karena negara mengetahui adanya ancaman nyata terhadap keselamatan warga, memiliki kapasitas untuk bertindak, namun seolah memilih untuk tidak menggunakan kewenangannya secara maksimal.
Bagi Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), penetapan Bencana Nasional bukan sekedar soal status, melainkan uji keberpihakan Negara : apakah Negara berdiri disisi keselamatan rakyat dan keadilan ekologis, atau terus menjadi pelindung kepentingan investasi yang mengorbankan nyawa manusia dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Atas dasar itu, Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) menyatakan sikap dan menuntut, yaitu :
•Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto segera menetapkan bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional.
•Menolak dan menghentikan seluruh proses pembahasan ANDAL serta perizinan PT. Dairi Prima Mineral (DPM). Jangan biarkan Dairi menjadi lokasi bencana dan kematian massal berikutnya akibat tambang dan limbah beracun serta perambahan hutan secara masif dan ugal-ugalan;
•Mencabut izin dan menghentikan seluruh operasi PT GRUTI yang telah merusak kawasan hutan dan memicu konflik serta menambah ancaman bencana ekologis di Kabupaten Dairi.
•Mencabut izin dan menutup PT. Toba Pulp Lestari (TPL) serta seluruh korporasi lain termasuk perusahaan tambang, energi, kehutanan, dan perkebunan yang terbukti berkontribusi terhadap bencana alam di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
•Menghentikan kebijakan tata ruang dan perizinan yang mengorbankan keselamatan rakyat, serta mengembalikan kedaulatan tanah dan ruang hidup kepada masyarakat adat dan petani sebagai penjaga terakhir ekosistem di Sumatera Utara.(nn0101)





