MEDAN | 1kabar.com
Tim Kuasa Hukum Edy Suranta Gurusinga alias Godol, Thomas Tarigan, S.H., M.H dan Ronald M. Siahaan, SH., MH menegaskan, kliennya tidak terlibat sebagai otak pelaku pembacokan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Jhon Wesly Sinaga dan Pegawai Staf Tata Usaha (TU) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Acsensio Es Silvanov Hutabarat di Dusun II, Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (09/06/2025).
“Kami tegaskan, klien kami (Edy) bukan otak pelaku pembacokan Jaksa Fungsional di Kejaksaan Negeri Deli Serdang itu Jhon Wesly Sinaga,” ucap Thomas dan Ronald, di Lapas Tanjung Gusta Medan, Senin (09/06/2025).
Selain itu, Thomas juga menegaskan agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang tidak menimbulkan kegaduhan dan menghancurkan kehidupan Edy Suranta Gurusinga alias Godol.
Kami minta Bapak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) dan Bapak Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang jangan menghancurkan kehidupan klien kami dengan mengatakan bahwa klien kami adalah otak pelaku dan memerintahkan tersangka Kepot untuk membacok Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Jhon Wesly Sinaga.
“Karena sampai saat ini, Polda Sumatera Utara masih melakukan penyidikan dan tidak ditemukan keterlibatan klien kami. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang harus bertanggungjawab,” katanya.
Thomas menambahkan, pernyataan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang menuduhkan Edy Suranta Gurusinga alias Godol sebagai otak pelaku pembacokan Jaksa Fungsional di Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Jhon Wesly Sinaga terkesan menutupi dugaan suap yang disampaikan oleh Pengacara tersangka Kepot.
“Pengacara Kepot menegaskan bahwa Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Jhon Wesly Sinaga yang dibacok itu berulang kali yang diduga sudah meminta sejumlah uang bervariasi kepada Kepot, bahkan terakhir minta burung. Artinya, jangan tutupi informasi dugaan suap ini dan jangan tuduh klien kami sebagai otak pelaku pembacokan itu,” tegasnya.
Pengacara juga meminta agar Media Televisi Liputan6 dan Media Tribun Medan serta Media Online lainnya untuk tidak meneruskan pemberitaan yang menghancurkan nama baik Edy Suranta Gurusinga alias Godol.
“Media Televisi TV dan Media Online ini tidak mengutip atau mengkonfirmasi sumber informasi yang terpercaya, sehingga berita yang disajikan menjadi kurang valid dan tidak bisa diandalkan adalah tindakan kejam dan pelanggaran serius buat klien kami. Karena klien kami ini bukanlah bandit seperti yang dituliskan oleh Tribun Medan,” tambahnya.
Dalam pemberitaan diberbagai media massa itu menyebutkan nama Edy Suranta Gurusinga alias Godol sebagai otak pelaku pembacokan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Jhon Wesly Sinaga merupakan pelanggaran Etika Jurnalistik yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap Media. Pengacara akan melakukan somasi terhadap beberapa Media tersebut.
“Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang akurat dan bertanggung jawab. Kami meminta Media harus memberikan informasi yang seimbang dan bertanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jangan menimbulkan masalah hukum,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, dua orang pelaku pembacokan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Jhon Wesly Sinaga (53) dan Staf Tata Usaha Pidana Umum Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Acsensio Hutabarat (25), ditangkap.
Dua orang yang ditangkap itu adalah otak pelaku bernama Alpa Patria Lubis alias Kepot dan eksekutor bernama Surya Darma alias Gallo. Kepot ditangkap di wilayah Jalan Pancing, sedangkan Gallo ditangkap di wilayah Kota Binjai. Selanjutnya ditangkap pelaku lainnya berinisial M yang berperan sebagai pengemudi dari Surya Darma.
Insiden pembacok itu terjadi pada Sabtu (24/05/2025) lalu siang, sekira pukul 13.15 WIB, di Ladang Sawit di Dusun II, Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai.(***)





