MEDAN | 1kabar.com
Kacau, Penyidik Polsek Medan Area Polrestabes Medan membatalkan gelar perkara khusus yang rencana akan digelar di Ruang Wasidik Polda Sumut, pada Senin (27/05/2024) sekira pukul 10.00 WIB sesuai dengan undangan yang diterima oleh Kuasa Hukum korban David Chandra dan korban Lina. Pembatal secara sepihak oleh Penyidik Polsek Medan Area Polrestabes Medan diketahui setelah Kuasa Hukumnya Zoelfikar menerima telepon dari Penyidik Pembantu Polsek Medan Area, Bripka. Zefri Suryadi, pada Senin 27 Mei 2024 sekira pukul 12.08 WIB.
Zoelfikar dan Jenny Siboro selaku Kuasa Hukum dari David Chandra dan Lina merasa kesal dengan pembatalan gelar perkara khusus ini apa lagi Penyidik Polsek Medan Area memberitahukan pembatal secara sepihak ini pun melalui handphone dengan alasan yang tidak jelas.
Dengan batalnya gelar perkara khusus ini ia akan melaporkan Penyidik Polsek Medan Area tersebut ke Propam Polda Sumut, kami sangat kecewa, kami ingin mencari kebenaran dan keadilan. Dalam kasus David Chanda dan Lina yang mana kasus tersebut telah dihentikan Penyelidikannya pada tanggal 19 April 2024 oleh Polsek Medan Area Polrestabes Medan dengan alasan tidak adanya saksi-saksi yang mendukung keterangan korban.
“Masa seperti ini perlakuan yang dibuat oleh Penyidik Polsek Medan Area Polrestabes Medan benar-benar kecewa sekali saya,” ucap Lina dengan raut wajah kesal didampingi Kuasa Hukumnya Zoelfikar dan Jeny Siboro saat di temuin wartawan di depan Ruangan Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, Senin (27/05/2024).
Lanjut Zoelfikar yang didampingi Jenny Siboro kepada wartawan apa guna slogan Polri Presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan) kalau pelayanan Penyidik Polsek Medan Area seperti ini.
Kasus penganiayaan yang dihentikan Penyelidikan Polsek Medan Area adalah Laporan Polisi Nomor : LP/197/B/Iii/2024/SPKT Sektor Medan Area dimana korban David Chandra dan Lina menjadi korban penganiyaan, di salah satu Cafe, di Jalan Pasir Putih, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, tepatnya di belakang Central Land pada tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 00.30 WIB.
Zoelfikar dan Jenny Siboro selaku Kuasa Hukum korban berharap kepada Bapak Kapolda Sumut, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi dapat mengevaluasi kinerja Personil Polsek Medan Area dan kasus penganiayaan ini bisa dibuka kembali oleh kepolisian dan kliennya bisa mendapat keadilan dan kebenaran dalam kasus.(Redaksi/Combat0101)