BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwa

Kuasa Hukum Terus Kawal Terdakwa Sampai Selesai, Terkait Dugaan Kasus Para Pensiunan Merusak Plang PTPN-2 Tanjung Morawa

146
×

Kuasa Hukum Terus Kawal Terdakwa Sampai Selesai, Terkait Dugaan Kasus Para Pensiunan Merusak Plang PTPN-2 Tanjung Morawa

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG | 1kabar.com

Orang yang dulunya pernah berjasa di PT. Perusahaan Perkebunan II (PTPN-2) jadi terdakwa di Pengadilan Negeri Kecamatan Lubuk Pakam, terkait Pengerusakan Plang PT. Perusahaan Perkebunan II (PTPN-2) yang terpasang di Pinggir Jalan Lintas Medan-Tanjung Morawa tepatnya di Lapangan Garuda, Rabu (29/05/2024).

Hery Dermawan yang ditunjuk sebagai Ketua Kelompok Penerus Pensiunan Bersatu (KPPB) dihadapan wartawan mengatakan, sebelum Pemasangan Plang, pihak PT. Perusahaan Perkebunan II (PTPN-2) memberikan Surat Somasi kepada para Pensiunan atau Janda Pensiunan yang juga Penghuni Rumah Pensiunan dengan isi bunyinya memerintahkan untuk mengokosongkan rumah dalam tempo satu Minggu, begitu juga Somasi sterusnya sampai 3 kali dengan maksud tujuan yang katanya rumah tersebut untuk Karyawan yang belum mendapatkan rumah atau Karyawan baru.

Baca juga Artikel ini  Viral Polresta Denpasar Amankan WNA Ngamuk Di C Cafe Jimbaran

“Namun tidak pernah, di sinilah awal Penumbangan Plang terjadi sampai 3 (Tiga) kali karena pihak PT. Perusahaan Perkebunan II (PTPN-2) tidak pernah menunjukan surat kepada kami tentang Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 43 karena pihak PT. Perusahaan Perkebunan II (PTPN-2) memasang Plang, kemudian di tumbangkan karena sudah di himbau sewaktu di Kantor DPRD Kabupaten Deli Serdang atau di RDP kan, maka dari itulah masyarakat berani untuk menumbangkan Plang, Karena waktu RDP sudah disaksikan Stakeholder Pemerintahan termasuk utusan Bupati Deli Serdang, Camat Tanjung Morawa, Satpol PP Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Polresta Deli Serdang, Polsek Tanjung Morawa dan Kepala Desa Buntu Bedimbar.”

Baca juga Artikel ini  Kapolres Tebing Tinggi Hadiri Penandatanganan Draff SK FLLAJ Melalui Zoom Meeting

“Yang isinya kedua belah pihak harus medeasi yang baik menyelesaikan permasalahan yang termasuk tidak boleh Pasang Plang dan Aktivitas yang menimbulkan kontra, namun tidak di gubris oleh pihak PT. Perusahaan Perkebunan II (PTPN-2) dan mengatakan pada Pensiunan DPRD Kabupaten Deli Serdang tidak ada, maka masa mengangamuk dan langsung menumbangkan Plang yang baru dipasang oleh pihak PT. Perusahaan Perkebunan II (PTPN-2),” ujar Hery Dermawan.

Baca juga Artikel ini  Polresta Denpasar Amankan WNA Viral Ngamuk Di C Cafe Jimbaran

Khairil Damanik, SH selaku Kuasa Hukumnya terdakwa saat di wawancarai wartawan mengatakan, kami akan terus mendampingi terdakwa Hery Dermawan dan kawan-kawan sampai Persidangan selesai, karena mereka juga sudah pernah berjasa di PT. Perusahaan Perkebunan II (PTPN-2) dan biarkan proses ini berjalan sesuai dengan prosedurnya di Kejaksaan Negeri Kecamatan Lubuk Pakam.

“Dan kami berharap kepada pihak PT. Perusahaan Perkebunan II (PTPN-2), janganlah ada diskriminasi dan tekanan terhadap masyarakat khususnya Pensiunan PT. Perusahaan Perkebunan II (PTPN-2) dan Masyarakat yang lain,” ujar Kuasa Hukum Khairil Damanik, SH. mengakhiri.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)