Berita TerkiniDaerahNasionalPolri

Lagi Lagi, Personel Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Berhasil Mengamankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

126
×

Lagi Lagi, Personel Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Berhasil Mengamankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang terus berupaya dalam memberantas segala bentuk peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba khususnya di wilayah hukum Polresta Deli Serdang, Kamis (25/04/2024).

Kali ini Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berinisial Jl (41 tahun) Warga Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat 19 April 2024.

Kejadian berawal pada hari Jum’at (19/04/2024) sekira pukul 15.00 WIB, Personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan Narkoba Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Baca juga Artikel ini  Viral di Media Sosial, Preman Tanduk dan Ancam Pedagang di Jalan Rakyat Ditangkap Polsek Medan Timur

Setelah mengantongi informasi, Personil segera melakukan Penyelidikan ke sasaran sekira pukul 16.00 WIB. Sesampainya di lokasi, Personil melihat JI di dalam rumah dan langsung mengamankan pelaku serta melakukan penindakan,  pemeriksaan dan penggeledahan tempat, badan serta pakaian pelaku.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan tersebut, Personil berhasil menemukan barang bukti 7 (Tujuh) paket plastik klip berisikan yang di duga Narkotika jenis sabu ukuran kecil, 1 (Satu) paket sabu ukuran sedang dengan berat total bruto 3,12 gram dan 1 (Satu) blok plastik klip kosong yang di temukan di dalam lemari pakaian yang ada di dalam rumah tersebut.

Baca juga Artikel ini  Kapolsek Linge Gelar Coffee Morning Bersama General Manager PT Tusam Hutan Lestari, Bahas Pencegahan Karhutla

Saat di lakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang di peroleh dari seseorang berinisial F yang menurut pengakuanya berda di Tembung, dan Petugas akan terus melakukan pengembangan terhadap asal barang haram itu.

Baca juga Artikel ini  Langkah Bijak, Direktur RSUD Langsa Hentikan Rekrutmen Tenaga Kontrak

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di amankan Petugas ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Mapolresta Deli Serdang untuk proses penyidikan.

Saat di konfirmasi, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK mengatakan, “Benar pelaku sudah kita amankan, dan saat ini pelaku masih dalam tahap proses hukum guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)