MEDAN | 1kabar.com
Sebuah akun di media sosial Tiktok bernama @Noora_Aritonang kembali dilaporkan ke Polda Sumatera Utara, Sabtu, (12/10/2024).
Sehari sebelumnya seorang warga Sumatera Utara, Dosma Roha Sijabat juga telah melaporkan akun tersebut ke Polda Sumatera Utara pada Kamis (10/10/2024) sekira pukul 16.08 WIB.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun wartawan, sudah ada 2 (Dua) kelompok masyarakat yang melaporkan akun serupa yang diduga menista Agama Kristiani.
Kali ini, laporan tersebut dilakukan oleh Organisasi Pemuda Batak Bersatu (PBB) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumatera Utara. Adapun laporan itu Nomor : STTLP/B/1426/X/2024/SPKT/Polda Sumut tertanggal 12 Oktober 2014, pelapor Roi Desman Nainggolan.
Akun tersebut dilaporkan karena yang diduga telah melakukan penistaan Agama Kristiani, mencela dan mengolok-olok Tuhannya Agama Kristiani melalui sebuah video yang beredar luas di media sosial hingga menimbulkan kegaduhan serta kebencian ditengah masyarakat, khususnya penganut Kristiani ini.
Ucapan tersebut dilontarkan @Noora_Aritonang di akun Tiktoknya dengan mengatakan “Ee ada Tuhan berumur delapan hari nonotnya dipotong, ee umur 33 (Tiga Puluh Tiga) Tahun tidak difungsikan mantap kali Tuhan kayak gini bah, itu pertanyaan Saya Tuhan kau normal apa nggak, itu Yesus normal apa enggak itu, jangan-jangan,” ungkapan yang dilontarkan @Noora_Aritonang jelas-jelas telah melukai dan menyinggung Umat Kristiani di Negara ini.
Kepada wartawan, Sabtu (12/10/2024), lewat Laporan Polisi (LP)-nya Roi Desman Nainggolan selaku pelapor menceritakan penyebab diadukannya akun tersebut ke Polda Sumatera Utara.
Ia mengatakan awalnya pelapor membuka Aplikasi Facebook miliknya pada tanggal 7 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, lalu pelapor melihat unggahan sebuah akun Facebook yang memosting video @Noora_Aritonang berisi konten penistaan Agama Kristiani.
“Saya keberatan dengan ucapan tersebut sehingga Saya melaporkannya ke Polisi,” kata pelapor Roi Desman Nainggolan yang juga Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Batak Bersatu (PBB) Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (12/10/2024).
Sementara itu, seseorang warga Kota Medan, Boman Sitorus saat diwawancarai wartawan terkait video yang viral di media sosial tersebut menegaskan sangat keberatan dan tidak menerima ucapan yang dilontarkan pemilik akun itu. Kata Boman, sebagai manusia biasa sangat menyakiti dan orang yang mengucapkan itu berpotensi memecahbelah Umat beragama di Negara ini.
Oleh karenanya, Boman meminta dengan tegas supaya Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polda Sumatera Utara agar segera mengamankan dan menangkap pemilik akun Tiktok tersebut.
“Ini sangat berbahaya jika Polda Sumatera Utara tidak segera bertindak dan menangkap pemilik akun @Noora_Aritonang itu. Jangan sampai masyarakat yang bertindak Pak, tolong tangkap orang itu,” tegas Ayah Paruh Baya ini seraya mengatakan para tetangga dan di lingkungan tempat tinggalnya sangat resah melihat video tersebut.
Pemilik akun Tiktok tersebut dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik Undang-Undang Nomor : 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana Pasal 28 (2) Junto Pasal 156a (2) KUHPidana.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Hadi Wahyudi belum memberikan jawaban setelah dipertanyakan tentang laporan tersebut. Meskipun demikian wartawan masih tetap menunggu tanggapan dari Polda Sumatera Utara.(***)