BeritaDaerah

Langgar Aturan Keimigrasian, 5 Orang Warga Negara Taiwan Dideportasi

175
×

Langgar Aturan Keimigrasian, 5 Orang Warga Negara Taiwan Dideportasi

Sebarkan artikel ini

Denpasar | Kabar.com

Kanwil Kemenkumham Bali, melalui Rumah Detensi Imigrasi Denpasar kembali melakukan tindak tegas terhadap Warga Negara Asing (WNA) pelanggar peraturan keimigrasian di Bali, kali ini 5 (lima) orang Warna Negara Taiwan dideportasi dari Bali karena terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Adapun kelima Warga Negara Taiwan Tersebut diantaranya berinisial CKM, LXD, CSJ, JCJ, dan CYH. Kelima WN Taiwan tersebut dideportasi dari Bali pada Jumat (28/06) setelah sebelumnya sempat ditahan selama satu hari pada Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Baca juga Artikel ini  Tiba di Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang, Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Langsung Disambut Forkopimda

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan bahwa setelah dilakukan tindakan pendeportasian selanjutnya kelima WN Taiwan tersebut telah diusulkan untuk dimasukan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Keimigrasian. “Kelima WN Taiwan tersebut selanjutnya akan kami usulkan agar dimasukan dalam daftar penangkalan sehingga mereka tidak dapat lagi memasuki wilayah Indonesia dan mengulangi perbuatannya.” Jelas Pramella.

Baca juga Artikel ini  Imigrasi Amankan103 WNA Menyalahgunakan Izin Tinggal Dan Diduga Melakukan Kejahatan Siber

Lebih lanjut Pramella juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali tidak akan mentolerir pelanggaran aturan keimigrasian oleh WNA. “Kami akan terus melakukan pengawasan serta tindakan tegas terhadap WNA yang terbukti melanggar aturan keimigrasian.” Tegas Pramella.

Baca juga Artikel ini  Dugaan Korupsi Dana Hibah dan P3K Kabupaten Labuhanbatu, Massa Formulasi Gelar Aksi Unjuk Rasa Didepan Gedung KPK

Melalui tindakan ini diharapkan dapat menjadi contoh penting bagi para WNA yang datang dan berada di Bali agar selalu mengikuti serta mematuhi segala peraturan perundang undangan yang berlaku agar terhindar dari jeratan hukum.(van/r)