Berita

Langkah Tegas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan : Pindahkan 64 Orang Narapidana Risiko Tinggi Ke Nusakambangan Untuk Cegah dan Berantas Peredaran Narkoba

96
×

Langkah Tegas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan : Pindahkan 64 Orang Narapidana Risiko Tinggi Ke Nusakambangan Untuk Cegah dan Berantas Peredaran Narkoba

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Guna mewujudkan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, sejalan dengan ASTACITA Presiden Republik Indonesia tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Narkoba, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengambil langkah tegas untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Lapas dan Rutan dengan melakukan pemindahan 64 orang narapidana risiko tinggi. Berdasarkan hasil penindakan dan asesmen, narapidana tersebut terindikasi dan yang diduga masih mengendalikan peredaran Narkoba, Love Scamming, serta penipuan Online dari Lapas dan Rutan.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini mengusung kerja sama dengan melibatkan TNI, POLRI, dan BNN yang dikoordinir langsung oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen, Ditjenpas, dengan didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera
Utara. Kolaborasi ini menunjukkan komitmen lintas Institusi dalam menciptakan Lapas dan Rutan yang terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan Narkoba serta penipuan Online.

Baca juga Artikel ini  Koramil 02 / Bebesen laksanakan Sosialisasi Persiapan Anak-Anak untuk Masuk Bintara TNI AD Gelombang 2

Narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan akan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Karanganyar yang menggunakan Sistem Pengamanan Super Maximum Security. Harapannya, selain menimbulkan efek jera, juga memutus jaringan peredaran Narkoba serta penipuan Online dari Lapas dan Rutan.

Baca juga Artikel ini  Resmi Dilantik Sebagai Ketua PK Galang Partai Golkar, Jaka Pranata, SP Siap Dukung dan Menangkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Nomor Urut 02, dr. H. Asri Ludin Tambunan - Lom Lom Suwondo

Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mengatasi masalah Overcrowded di Lapas dan Rutan di Sumatera Utara yang saat ini dihuni oleh 32.177 narapidana (data per 5 November 2024) dengan kapasitas ideal sejumlah 14.811 orang. Data tersebut menunjukkan Lapas dan Rutan di Sumatera Utara mengalami Overcrowoded mencapai 217%.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan terus berupaya mewujudkan ASTACITA Presiden Republik Indonesia, salah satunya dengan pencegahan dan pemberantasan peredaran Narkoba. Pemindahan 64 orang narapidana risiko tinggi (high risk) dari Lapas dan Rutan di Sumatra Utara ke Nusakambangan ini merupakan langkah awal dari komitmen yang diwujudkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Baca juga Artikel ini  Hasil Survei Elektabilitas, Idaman Paslon Pilkada Pekanbaru 2024 Pimpin Suara Terbanyak

Ke depannya akan dilakukan pemindahan narapidana risiko tinggi (high risk) secara bertahap ke Lapas wilayah Nusakambangan sebagai upaya mencegah dan memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba serta penipuan Online, khususnya di Lapas dan Rutan.(***)