BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolri

Lapor Jenderal,!!!, Kapolsek Pagar Merbau Diduga Terima Upeti dari Pengusaha Diduga Galian C Ilegal di Lahan Bantaran Sungai Ular Wilayah Kerja BWS II Sumut Desa Sumber Rejo, Kecamatan Pagar Merbau

160
×

Lapor Jenderal,!!!, Kapolsek Pagar Merbau Diduga Terima Upeti dari Pengusaha Diduga Galian C Ilegal di Lahan Bantaran Sungai Ular Wilayah Kerja BWS II Sumut Desa Sumber Rejo, Kecamatan Pagar Merbau

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Seperti layaknya kebal hukum pihak mafia pengusaha tambang galian C yang diduga ilegal di Lahan Bantaran Sungai Ular Wilayah Kerja BWS ll Sumut Desa Sumber Rejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, beroperasi secara terang-terangan menjalankan bisnis yang diduga ilegalnya dengan mulus tanpa ada pencegahan dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH). Besar dugaan pihak Kepolisian dari Polsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang mendapatkan yang diduga upeti dari bisnis galian yang diduga ilegal tersebut, Senin (19/05/2025).

Dari pantauan tim wartawan yang bertugas dilapangan pada senin (19/05/2025) terpantau Alat Berat Excavator mengeruk Tanah Bantaran Sungai Ular ke Truk yang sedang menunggu antrian.

Diketahui, galian C yang diduga ilegal Sumber Rejo yang diduga dimulai dari kongkalikong antara mafia galian C yang diduga ilegal dengan yang diduga Oknum Kapolsek Pagar Merbau. Hal itu diungkap seorang warga masyarakat yang tidak bersedia disebutkan jati dirinya

Baca juga Artikel ini  Sekolah MIN 40 Pidie Melakukan Pelepasan Siswa-Siswi Kelas Vl MIN 40 Pidie Tahun Pelajaran 2024/2025

Dikatakannya, “Kemarin sempat tutup, setelah koordinasi dengan yang diduga Oknum Kapolsek Pagar Merbau galian C yang diduga ilegal itu buka kembali,” ucapnya kepada tim wartawan yang bertugas dilapangan, Senin (19/05/2025).

Masyarakat seputar sudah tau, bukan rahasia umum lagi,” sambungnya.

Beberapa waktu lalu, mafia galian C yang diduga ilegal tersebut beroperasi dimalam hari, di tangkap oleh yang diduga Oknum Polsek Pagar Merbau lalu dilepaskan. Kini, mereka kembali beroperasi lagi dari pagi hingga malam hari,” tandasnya.

Walau telah diberi papan himbauan diatas Tanah Bantaran Sungai Ular tersebut agar pelaku mafia galian C yang diduga ilegal tidak lagi beroperasi memporak-porandakan Benteng Sungai Ular. Ironisnya himbauan itu sepertinya tidak digubris sama sekali oleh para mafia galian C yang diduga ilegal itu.

Baca juga Artikel ini  Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 26 Calon PMI Ilegal ke Malaysia di Deli Serdang

Menurut aturan yang berlaku, aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) bertentangan dengan :

1). Undang-Undang Nomor : 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

2). Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

3). Serta Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan Pemerintah yang menegaskan bahwa, setiap bentuk Pertambangan harus memiliki izin resmi dan studi Lingkungan yang jelas.

Mengetahui hal itu, tim wartawan yang bertugas dilapangan mencoba konfirmasi kepada Kapolsek Pagar Merbau, Iptu. Ronald Sihite melalui lewat via WhatsAppnya pada Senin (19/05/2025) namun tidak diangkat, pada hal berdering, sepertinya sengaja menghindari pertanyaan tim wartawan yang bertugas dilapangan.

Baca juga Artikel ini  Tagih Komitmen, Tiga Fraksi DPRK Langsa diminta segera Kirimkan Nama Anggota untuk AKD

Begitu juga terhadap Camat Kecamatan Pagar Merbau, beberapa kali dikonfirmasi tim wartawan yang bertugas dilapangan pada Senin (19/05/2025) tidak menjawab alias bungkam sama sekali.

Kanit Tipiter Polresta Deli Serdang, Iptu. Ricardo Bancin juga belum merespon tim wartawan yang bertugas dilapangan.

Kini, sorotan dari berbagai pihak tertuju kepada Institusi Kepolisian, khususnya Polsek Pagar Merbau. Jika benar ada pembiaran atau keterlibatan, maka sudah selayaknya Propam Polda Sumatera Utara turun tangan menyelidiki. Penegakan hukum tak boleh tebang pilih, dan masyarakat menanti tindakan nyata.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *