MEDAN | 1kabar.com
Senin 2 September 2024, Setiap Anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Anak sebagai generasi muda penerus Bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib
dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Provinsi Sumatera Utara (Sumut), khususnya di Kabupaten Serdang Bedagai dikejutkan dengan tewasnya seorang Pelajar berinisial MAF, warga Dusun II, Desa Kotagaluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai meninggal dunia akibat ditembak secara brutal pada Minggu dini hari (01/09/2024).
MAF yang masih berusia (14 tahun) ditemukan tewas dengan luka tembak pada bagian dada dan punggung di Jalan Lintas Sumatera Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Diketahui penembakan terhadap MAF dilakukan secara brutal karena lebih kurang ada 4 kali tembakan yang di tujukan kepadanya hal ini jelas telah bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Akibat kejadian ini Kapolsek Perbaungan, AKP. Sunipan Gurusinga membenarkan kejadian yang menimpa MAF. Kapolsek menyampaikan, pihaknya belum mengetahui alasan di balik penembakan yang menyebabkan kematian MAF.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sebagai Lembaga yang Konsern terhadap Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mendesak Polres Serdang Bedagai segera mengungkap kematian MAF. Tidak hanya mengukap pelakunya tetapi juga membuka secara transparan terkait kepemilikan senjatanya, apakah itu didapat dari peredaran ilegal atau didapat dari pihak-pihak tertentu.
Penembakan terhadap MAF, merupakan penembakan yang dilakukan secara brutal dan tidak berprikemanusiaan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan juga menilai jika Provinsi Sumatra Utara (Sumut) rentan tindak kekerasan bahkan pembunuhan terhadap Anak. Maka permasalahan ini harus segera diselesaikan oleh Pemerintah dan Stakeholder khususnya di Sumatera Utara.
Catatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dalam kurun waktu 6 Bulan terakhir sudah ada 4 Anak yang meninggal dunia karena kekerasan dan dibunuh secara sadis.
2 diantaranya SIP berusia (13 tahun) dan LS berusia (3 tahun) yang merupakan Anak dan Cucu Wartawan Rico Sampurna Pasaribu yang mati dibunuh dan dibakar di Kabupaten Karo pada Juni 2024 lalu yang saat ini otak pelakunya belum terungkap.
Kemudian MHS berusia (15 tahun) Pelajar di Kota Medan yang diduga mati dibunuh Anggota TNI sekitar Bulan Mei 2024 lalu yang sampai saat ini pelakunya belum terungkap.
Kali ini terjadi kembali pembunuhan terhadap MAF yang juga merupakan seorang Pelajar dikarenakan ditembak OTK secara berutal.
Penembakan MAF secara hukum telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1954, Undang-Undang (UU) Nomor : 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Duham, ICCPR, Undang-Undang (UU) Nomor : 35 Tahun 2014 dan KUHPidana.(***)